“Jawa Timur usulan LP2B-nya sudah mencapai 87,40%. Artinya, targetnya sebelum 2029 sudah terpenuhi di sini. Setelah 87,40% ini dikunci, sisa ruang yang ada silahkan dimanfaatkan oleh pemda untuk pembangunan sekolah rakyat, terminal, hingga kawasan industri tanpa perlu ganti lahan 3 kali lipat,” jelas Nusron.
Regulasi Terbaru untuk Kepastian Hukum
Di luar zona LP2B nasional, Kementerian ATR/BPN telah mencatat sekitar 9,89% lahan telah mengalami pemanfaatan keterlanjuran, termasuk untuk fasilitas umum, pesantren, dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Guna mengatasi situasi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2026 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan revisi minor dan tengah waktu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Pemerintah daerah kini mengetahui area mana yang terkunci untuk pertanian dan area mana yang bebas untuk ekspansi investasi atau pembangunan sosial.
“Fungsi kami di ATR/BPN ini ibarat risk management di bank, tugasnya me-rem agar ekosistem pangan tidak terganggu.
Namun dengan aturan baru ini, daerah punya kepastian hukum mana area yang terkunci untuk pangan dan mana area yang bebas untuk dijadikan sebagai ekspansi investasi,” ujar Nusron, menekankan bahwa keseimbangan antara perlindungan pangan dan kebutuhan pembangunan dapat dicapai melalui regulasi yang tepat dan terukur.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.