Gedung DPR RI di Senayan hingga Senin (27/7) masih tampak tenang. Tidak ada surat masuk dari Istana Kepresidenan terkait kursi kosong orang nomor satu di Bank Indonesia. Padahal, kursi Gubernur BI baru saja ditinggalkan pemilik lamanya.
Perry Warjiyo resmi menanggalkan jabatannya per 25 Juli 2026. Ia memilih mundur atas alasan pribadi. Keputusan mendadak ini membuat kursi pimpinan tertinggi di bank sentral itu kini kosong secara definitif.
Sehari setelah Perry mundur, Rapat Dewan Gubernur (RDG) langsung bergerak cepat. Mereka menunjuk Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pelaksana tugas (Plt). Destry yang sudah menduduki posisi deputi sejak 2019 kini harus menanggung beban ganda mengawal kebijakan moneter Indonesia sampai ada pemimpin baru yang definitif.
Destry pun mengonfirmasi kabar pengunduran diri tersebut di hadapan wartawan dalam konferensi pers di Jakarta. “Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” tuturnya singkat.
Aturan Main yang Kaku
Proses pergantian posisi sepenting Gubernur BI tidak bisa dilakukan asal tunjuk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang sudah direvisi melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mengatur alurnya dengan ketat. Pasal 48 ayat (1) huruf a menjadi landasan hukum utama dalam proses transisi ini.
Presiden Prabowo Subianto memegang peran kunci. Ia punya kewajiban konstitusional untuk menyodorkan satu atau beberapa nama calon ke DPR RI. Tanpa restu dari Senayan, kursi Gubernur BI tidak akan terisi secara sah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengingatkan pemerintah bahwa mekanisme ini adalah bagian dari sistem *checks and balances*. DPR tidak bisa bergerak sendiri. Mereka menunggu bola. Begitu nama dikirim presiden, Komisi XI baru bisa menjalankan fungsi pengawasan dan uji kelayakan.
“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI melalui Komisi XI,” tegas Dolfie saat dihubungi. Ia mengakui, hingga saat ini, surat dari Istana masih nihil.
Menunggu Lampu Hijau Bamus
Ada prosedur birokrasi yang harus dilewati sebelum uji kelayakan (*fit and proper test*) dimulai. Komisi XI DPR tidak bisa ujug-ujug memanggil calon gubernur. Mereka butuh surat penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Bamus baru bisa mengeluarkan penugasan setelah Presiden menyerahkan usulan nama ke pimpinan DPR. Sampai hari ini, jalur birokrasi tersebut masih buntu. “Sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan *fit and proper test*,” ujar Dolfie.
Kondisi ini praktis membuat transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berada dalam fase menunggu. Destry Damayanti memang memegang tongkat estafet, namun statusnya sebagai Plt memiliki keterbatasan kewenangan dibanding gubernur definitif. Di dunia ekonomi, ketidakpastian posisi puncak sering kali memicu keraguan pasar.
Bagi pelaku pasar keuangan, sosok Gubernur BI adalah jangkar stabilitas rupiah dan kebijakan suku bunga. Selama belum ada nama yang diajukan Prabowo, publik hanya bisa menerka-nerka siapa kandidat yang dianggap cukup cakap untuk memimpin bank sentral di tengah tantangan ekonomi global yang kian dinamis.
DPR kini terus bersiaga. Mereka menunggu kiriman amplop dari Istana untuk segera menindaklanjuti proses seleksi. Tanpa surat tersebut, mekanisme legislatif tetap terkunci rapat di meja Komisi XI.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.