Dompet warga negara kerap tertekan oleh dua kewajiban besar yang datang bersamaan: zakat dan pajak. Bagi umat Muslim, membayar zakat adalah perintah agama yang tidak bisa ditawar. Di saat yang sama, negara mewajibkan pajak untuk memutar roda pembangunan nasional.
Masalah muncul ketika negara memandang kedua kewajiban ini secara terpisah, alih-alih mengintegrasikannya sebagai satu kesatuan kontribusi warga negara. Kondisi ini memaksa wajib pajak menanggung beban ganda yang memberatkan ekonomi rumah tangga.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, terang-terangan mengkritik kebijakan yang berlaku saat ini. Selama ini, zakat hanya ditempatkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025, zakat yang dibayarkan lewat lembaga resmi memang diakui sebagai tax deduction. Namun, itu belum cukup meringankan beban yang dipikul pembayar zakat.
Celah yang Merugikan
Banyak pegawai merasa terbebani. Mereka sudah rutin menyalurkan zakat penghasilan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Namun, perusahaan tetap memotong Pajak Penghasilan (PPh) 21 secara penuh dari gaji mereka.
Zakat yang sudah dikeluarkan seolah hilang begitu saja dalam perhitungan pajak negara. Hak mereka sebagai orang yang sudah berkontribusi sosial tidak terakomodasi secara adil di mata hukum perpajakan.
Skema tax deduction dianggap masih nanggung. Dampaknya sangat terbatas bagi wajib pajak kelas menengah. Jika zakat hanya mengurangi penghasilan kena pajak, maka penghematan yang dirasakan pun tidak signifikan. Masyarakat merasa dipajaki dua kali atas penghasilan yang sama. Padahal, baik zakat maupun pajak memiliki misi serupa: mengentaskan kemiskinan dan memperkuat jaring pengaman sosial.
Mendorong Skema Tax Credit
KH Cholil Nafis menawarkan jalan keluar yang lebih konkret. Ia mendesak pemerintah agar zakat bisa dihitung sebagai pengurang langsung pajak terutang, atau lazim disebut sebagai tax credit.
Dengan sistem ini, zakat yang disetor warga tidak sekadar mengurangi dasar pengenaan pajak, tetapi langsung memotong nominal pajak yang harus dibayarkan ke kas negara. Ini adalah bentuk pengakuan nyata atas peran zakat dalam meringankan beban fiskal pemerintah.
Jika usul ini disetujui, harmoni antara ketaatan beragama dan kepatuhan bernegara akan terjaga. Masyarakat tidak akan lagi merasa terbebani secara fiskal saat hendak menjalankan ibadah zakat.
Ekonomi umat akan tumbuh, sekaligus target penerimaan pajak negara tetap terukur karena zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang terpercaya. Sinergi ini akan membuat dana umat lebih terarah dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat umum.
Kebutuhan akan Reformasi Fiskal
Pemerintah sebenarnya sedang gencar menata sistem perpajakan agar lebih ramah bagi semua golongan. Terbukti, PP Nomor 20 Tahun 2026 baru saja diterbitkan untuk memberi keadilan pajak bagi pelaku UMKM orang pribadi. Langkah ini menunjukkan bahwa otoritas fiskal mulai mendengar jeritan para pelaku ekonomi skala kecil yang sebelumnya sering kesulitan memenuhi kewajiban pajak yang kaku.
Namun, tantangan di lapangan masih menggunung. Persoalan teknis, seperti perbedaan tafsir dalam sengketa pajak antara wajib pajak dan petugas, masih menjadi momok yang harus diselesaikan. Seringkali, sengketa ini justru memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit bagi masyarakat. Reformasi sistem yang lebih transparan dan adil sangat dinantikan oleh banyak pihak.
Integrasi zakat ke dalam sistem perpajakan melalui tax credit bukan sekadar perkara angka. Ini adalah tentang kepercayaan. Ketika warga melihat negara menghargai ibadah mereka dengan cara yang logis dan adil, kepatuhan pajak dipastikan akan meningkat.
Sebaliknya, selama beban ganda ini dibiarkan, kecenderungan untuk menghindari pajak atau enggan membayar zakat melalui lembaga resmi akan tetap membayangi sistem keuangan nasional kita.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.