JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini Senin, 21 September 2026, anjlok Rp10.000 per gram. Penurunan ini mengakhiri tren penguatan harga yang terjadi selama empat hari beruntun.
Melansir data dari laman resmi Logam Mulia dan pantauan Bloomberg Technoz, harga jual emas Antam kini berada di level Rp2.628.000 per gram. Sebelumnya, pada Sabtu, 19 September 2026, harga emas bertengger di Rp2.638.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) juga mengalami penurunan serupa, menjadi Rp2.463.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Meskipun mengalami koreksi hari ini, kinerja emas Antam sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan tren positif. Terhitung sejak 1 Januari 2026, ketika harga berada di Rp2.488.000 per gram, emas Antam telah mencatat kenaikan sebesar 5,62%.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam hari ini, Senin 21 September 2026, untuk berbagai pecahan:
| Pecahan | Harga Dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.369.000 |
| 1 gram | Rp2.638.000 |
| 2 gram | Rp5.216.000 |
| 5 gram | Rp12.965.000 |
| 10 gram | Rp25.875.000 |
| 25 gram | Rp64.562.000 |
| 50 gram | Rp129.045.000 |
| 100 gram | Rp258.012.000 |
Perlu dicatat, harga-harga di atas belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga beli. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh bisa lebih tinggi, sesuai ketentuan PMK 34/PMK.10/2017 atau aturan terbaru PMK 81/2024.
Penyebab Penurunan dan Dampaknya Bagi Investor
Koreksi harga emas Antam hari ini sejalan dengan pergerakan pasar global. Menurut analisis dari Investor.id, pasar emas dunia mengalami sedikit terkoreksi setelah mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Emas dunia yang sebelumnya berada di kisaran $3.700-an per troy ounce, kini mengalami sedikit penurunan. Penguatan tipis nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga turut memengaruhi harga emas domestik.
Selain itu, aksi ambil untung atau profit taking oleh investor ritel juga disinyalir menjadi salah satu pemicu penurunan ini. Setelah empat hari mengalami kenaikan beruntun, wajar bagi investor untuk merealisasikan keuntungan mereka.
Bagi investor, kondisi penurunan ini dapat dipandang sebagai momentum buy on weakness. Analis menilai tren tahunan emas Antam yang masih menunjukkan kenaikan positif sebesar 5,62% menandakan bahwa koreksi ini merupakan bagian dari dinamika pasar yang sehat. Tidak disarankan untuk panik menjual, mengingat harga buyback juga mengalami penurunan yang sama, sehingga spread antara harga jual dan beli relatif melebar.
Investasi dalam pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga 5 gram sering dianggap lebih likuid dan cocok untuk strategi cicil emas. Investor juga diingatkan untuk menyimpan bukti potong PPh guna pelaporan SPT tahunan. Untuk simulasi harga dan informasi terkini, calon pembeli atau penjual bisa memantau situs resmi logammulia.com atau platform investasi emas lainnya.
Ketentuan Pajak yang Wajib Diketahui
Pajak menjadi aspek penting dalam transaksi emas. Saat pembelian, sesuai PPh Pasal 22 (PMK 34/PMK.10/2017), pembeli dengan NPWP dikenakan 0,45% dari harga beli, sedangkan tanpa NPWP dikenakan 0,9%. Sebagai contoh, jika Anda membeli 10 gram emas seharga Rp25.875.000, maka PPh 0,45% sebesar Rp116.437 akan ditambahkan, sehingga total yang dibayar menjadi Rp25.991.437. Pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh.
Ketika melakukan buyback atau menjual kembali emas ke Antam, jika transaksi melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Misalkan Anda menjual 10 gram emas dengan harga buyback Rp2.463.000 per gram, total Rp24.630.000. Dengan potongan PPh 1,5% (Rp369.450), Anda akan menerima Rp24.260.550.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.