JAKARTA — Kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membuka babak baru dalam upaya menarik investasi asing ke tanah air. Pemerintah dan DPR menaruh harapan besar agar kawasan khusus ini mampu menggaet perusahaan global, mulai dari bank investasi hingga sektor pembiayaan industri kapal dan pesawat terbang.
Pengesahan Undang-Undang PFII pada Selasa (21/7/2026) menjadi landasan hukum bagi operasional kawasan tersebut. Berdasarkan naskah akademik RUU, terdapat 17 jenis lembaga jasa keuangan dan 6 usaha penunjang yang dapat beroperasi di kawasan dengan insentif pajak nol persen ini.
Dorong Ekosistem Financial Center
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan konsep tematik bagi pusat keuangan tersebut. Pengalaman negara lain, seperti Malaysia dengan Labuan International Business and Financial Centre yang fokus pada keuangan syariah, menjadi rujukan dalam merancang ekosistem keuangan di dalam negeri.
Hekal menyoroti pentingnya kehadiran investment bank asing dalam mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Menurutnya, fleksibilitas regulasi dan insentif pajak di PFII akan menjadi daya tarik utama bagi lembaga perbankan global. Keringanan pajak penghasilan di kawasan ini diharapkan mampu menjadi modal untuk membiayai berbagai proyek investasi yang memicu pertumbuhan ekonomi.
Data menunjukkan bahwa negara-negara yang sukses mengelola pusat keuangan serupa mampu mendongkrak pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) minimal 0,5 persen. Hal inilah yang menjadi target ambisius pemerintah dalam jangka panjang.
Potensi Pembiayaan Kapal dan Pesawat
Selain sektor perbankan, Indonesia membidik penguasaan ekosistem pembiayaan industri maritim dan aviasi. Hekal menekankan posisi Indonesia sebagai negara maritim memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem pembiayaan, asuransi, hingga operasional perkapalan di dalam kawasan PFII.
Sektor penerbangan juga tak luput dari perhatian. Hekal memberikan gambaran konkret melalui transaksi pembelian pesawat oleh maskapai nasional yang selama ini banyak dilakukan di luar negeri. Seluruh nilai tambah dari transaksi tersebut, termasuk asuransi dan skema pembiayaan, kerap lepas dari jangkauan ekonomi domestik.
“Kalau kita taruh di PFII, kita bisa menikmati seluruh ekosistem itu. Satu pesawat nilainya berapa gitu. Nah, itu semua mau kita bawa ke sini,” ungkap Hekal, Selasa (28/7/2026). Dengan membawa transaksi tersebut ke dalam yurisdiksi PFII, Indonesia berpotensi mendapatkan manfaat ekonomi yang selama ini mengalir ke luar negeri.
Insentif Pajak sebagai Magnet
Daya saing utama PFII terletak pada pemberian insentif khusus yang tidak berlaku di wilayah yurisdiksi lain di Indonesia. Para pelaku usaha di kawasan ini dijanjikan insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0 persen dengan durasi hingga 50 tahun.
Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian serta pembebasan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk yang terkait langsung dengan kegiatan usaha di PFII. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kompetitif di tingkat regional dan menempatkan Indonesia sebagai pusat baru lalu lintas modal internasional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.