JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengusulkan cara baru menghitung ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Bukan sekadar persentase suara nasional, melainkan kemampuan partai memenangkan daerah.
Zainal melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sinyal jelas bahwa parliamentary threshold perlu dasar hukum yang solid dan rasional. Menurut dia, keterwakilan berdasarkan kekuatan daerah jauh lebih adil dan mencerminkan realitas politik lapangan.
“Saya termasuk yang mengatakan harusnya parliamentary threshold itu dihitung berdasarkan kemampuan daerah, kemampuan partai untuk memenangkan daerah gitu. Tidak harus dihitung berdasarkan jumlah suara,” kata Zainal usai menghadiri Bimtek Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28 Juli 2026).
Alasan di Balik Usulan Baru
Sistem ambang batas parlemen saat ini hanya melihat persentase perolehan suara secara nasional. Zainal berpendapat pendekatan itu tidak menangkap kekuatan sebenarnya partai di tingkat regional. Partai bisa lokal kuat namun kalah dalam kompetisi nasional, dan sistem sekarang mengabaikan fenomena itu.
Dengan basis daerah, partai yang memiliki dukungan solid di beberapa wilayah bisa tetap masuk parlemen meski perolehan suara nasionalnya rendah. Hal ini sejalan dengan prinsip representasi yang lebih inklusif dan menghargai keragaman politik lokal Indonesia.
Sinyal dari Mahkamah Konstitusi
Zainal merujuk pada putaran terbaru keputusan MK yang telah menguji legitimasi ambang batas parlemen. Keputusan itu membuka ruang diskusi mengenai rasionalitas formula yang digunakan. MK sendiri mendesak agar any parliamentary threshold memiliki fondasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya angka arbitrer.
Usulan Zainal senada dengan tren global di berbagai negara demokrasi yang mulai meninjau ulang mekanisme electoral threshold mereka. Beberapa negara telah bereksperimen dengan sistem proporsional berbasis daerah untuk meningkatkan keterwakilan kelompok minoritas dan wilayah tertinggal.
Dampak untuk Konfigurasi Politik 2029
Jika usulan ini diadopsi, lanskap Pemilu 2029 bisa bergeser signifikan. Partai-partai menengah atau lokal yang sekarang sulit tembus ambang batas nasional akan mendapat peluang lebih besar. Sebaliknya, partai besar yang andalannya adalah konsentrasi suara di pulau-pulau tertentu akan terdampak strategi mereka.
Perubahan ini juga akan mempengaruhi negosiasi koalisi pasca-pemilu. Jika lebih banyak partai lolos ke Senayan, pembentukan mayoritas parlemen akan lebih kompleks dan memerlukan kompromi yang lebih luas antar pemain politik.
Hingga kini, usulan Zainal masih dalam fase gagasan. Pemerintah, DPR, dan lembaga pemilu akan menjadi tokoh kunci yang menentukan apakah konsep ini akan diterjemahkan menjadi regulasi sebelum Pemilu 2029 dimulai.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.