Rabu, 29 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Menkop: RUU Perkoperasian baru ditargetkan disahkan tahun ini

Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat berbicara di seminar Great Institute Jakarta mengenai RUU Perkoperasian baru
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan RUU Perkoperasian baru disahkan pada 2026. (Ilustrasi: AI)

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mematok target ambisius. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026 mendatang. Beleid anyar ini disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berumur tiga dekade lebih.

Aturan lama dianggap sudah kedaluwarsa. Tidak relevan lagi dengan kebutuhan zaman. Dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (29/7), Ferry menegaskan bahwa payung hukum yang ada saat ini tidak lagi mampu memayungi dinamika koperasi modern di Indonesia. “Jadi memang sudah tidak bisa lagi dipakai dan tidak relevan lagi,” tegasnya di hadapan para peserta seminar Great Institute.

Pemerintah tidak ingin koperasi sekadar jadi pelengkap ekonomi. Selama ini, banyak pihak memandang sebelah mata peran koperasi. Koperasi seringkali hanya diasosiasikan dengan usaha kecil atau sekadar simpan-pinjam di tingkat akar rumput. Stigma ini ingin dibuang jauh-jauh oleh Ferry lewat revisi undang-undang tersebut.

Melirik Sektor Strategis

Koperasi harus naik kelas. Target pemerintah sangat jelas: membuka pintu bagi koperasi untuk masuk ke sektor-sektor strategis yang selama ini dikuasai korporasi swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika negara lain bisa, Indonesia pun harus mampu.

Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah akses pengelolaan sumber daya energi. Pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat serta sumur-sumur minyak yang sudah tidak aktif atau idle well. Sumur-sumur ini tersebar di banyak daerah, dan jika dikelola koperasi secara profesional, dampaknya bisa langsung dirasakan warga setempat.

Tidak berhenti di energi. Sektor perbankan juga masuk dalam radar. Pemerintah berencana menghidupkan kembali bank koperasi. Langkah ini bagian dari upaya sistemik untuk memperkuat ekosistem perkoperasian nasional agar memiliki taring yang kuat dalam sistem keuangan. “Koperasi layaknya koperasi di seluruh dunia bisa masuk ke sektor-sektor besar,” ujar Ferry memberikan penekanan.

Transformasi SDM

Ekspansi ke bisnis skala besar mustahil tercapai tanpa sumber daya manusia yang mumpuni. Menyadari tantangan itu, Kementerian Koperasi menyiapkan langkah taktis di sektor pendidikan. Institut Koperasi Indonesia, atau lebih dikenal sebagai Ikopin University, bakal bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan kementerian.

Langkah ini diambil supaya ada pusat pendidikan yang fokus mencetak manajer koperasi andal. Para pengelola koperasi di masa depan diharapkan tidak lagi bekerja secara konvensional, tapi profesional dan modern.

Transformasi pendidikan ini akan menjadi tulang punggung bagi program-program besar lainnya, termasuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sekarang sedang dikebut pengerjaannya di berbagai daerah.

Dengan hadirnya SDM yang memiliki standar kompetensi tinggi, pemerintah optimistis koperasi di tanah air bisa menembus persaingan, tidak hanya di pasar lokal tapi juga kancah internasional. Koperasi tidak lagi dipandang sebagai badan usaha kelas dua. Mereka diproyeksikan menjadi pilar ekonomi yang mampu mengelola aset negara secara efektif.

RUU ini kini menjadi taruhan besar bagi masa depan koperasi di Indonesia. Jika berhasil disahkan tepat waktu, aturan ini akan menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi dari tingkat desa hingga nasional.

Sekarang, publik tinggal menunggu bagaimana pembahasan di tingkat legislatif bergulir, apakah mulus atau justru akan mengalami perdebatan alot terkait pasal-pasal krusial yang mengatur akses bisnis koperasi ke sektor-sektor yang selama ini tertutup rapat bagi mereka.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda