JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, Hendi Prio Santoso, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus korupsi jual beli gas yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hendi Prio Santoso untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Hendi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam praktik jual beli gas bertingkat.
Tuntutan Berbeda untuk Arso Sadewo
Dalam persidangan yang sama, terdakwa lainnya yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo, mendapatkan tuntutan yang lebih berat. Arso dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Arso dengan nilai fantastis, yakni Rp 118,2 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup kerugian negara.
Apabila harta benda Arso dinilai tidak mencukupi, maka sebagai konsekuensinya, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kasus ini menyoroti praktik jual beli gas bertingkat yang sejatinya dilarang dalam regulasi perusahaan. Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta. Jika dikonversi dengan kurs Rp 17.990, maka total kerugian negara mencapai Rp 269,8 miliar.
Jaksa mengungkapkan bahwa transaksi jual beli gas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu temuan krusial adalah pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tbk tahun 2017 dan 2018.
Dampak dari tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan perusahaan pelat merah tersebut, tetapi juga berimbas pada tata kelola sektor energi nasional yang seharusnya transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.