Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

OJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025, Sebut Hanya Dampak Transisi UU P2SK

Hernawan Bekti Sasongko menerangkan penjelasan OJK tentang laporan keuangan 2025 dalam konferensi pers RDKB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan bahwa defisit di laporan keuangan 2025 adalah dampak transisi UU P2SK, bukan cerminan kekurangan kas. (Ilustrasi: AI)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta mendadak riuh oleh isu miring seputar kondisi keuangan lembaga. Rumor soal defisit anggaran 2025 sempat menggelinding liar di jagat keuangan, memicu tanya di kalangan pelaku pasar hingga masyarakat luas.

Namun, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menepis keras kabar tersebut dengan nada tegas saat ditemui dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa kemarin.

Hernawan memastikan, angka yang muncul di laporan keuangan bukanlah tanda kerugian operasional atau kegagalan manajemen dalam mengelola kas. Ia menyebut kemunculan angka “merah” itu murni dampak teknis penyajian akuntansi. Transisi regulasi baru memaksa cara baca buku kas berubah total. Tidak ada lubang anggaran. Tidak ada krisis kas yang perlu dikhawatirkan.

Dampak Perubahan UU P2SK

Akar masalah dari kegaduhan ini terletak pada penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK. Dulu, mekanismenya sederhana. Penerimaan pungutan OJK yang terkumpul hari ini diparkir untuk membiayai operasional tahun berikutnya.

Tapi sekarang, polanya diputar balik. Penerimaan pungutan tahun berjalan harus langsung habis atau digunakan untuk tahun yang sama.

Perubahan skema ini menciptakan anomali dalam pembukuan. Pendanaan untuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 kini harus bersumber dari penerimaan tahun 2024 dan 2025 sekaligus, yang sebenarnya merupakan masa transisi kebijakan.

Meski aturan mainnya berubah drastis, Hernawan mengeklaim pihaknya tetap menjalankan efisiensi ketat. Anggaran yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, menurutnya, sudah dikelola dengan perhitungan matang.

OJK bahkan mengklaim tetap mencatatkan surplus anggaran jika mengacu pada ketentuan operasional dalam UU P2SK. Surplus ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dana tersebut akan dibawa ke tahun depan atau dalam bahasa akuntansi disebut carry over. Nantinya, dana itu menjadi sumber pendanaan yang kokoh untuk membiayai kegiatan OJK sepanjang 2026.

Bedah Teknis Angka di Laporan

Publik sempat dibuat terkejut saat melihat angka defisit sebelum pajak yang mencapai Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak menyentuh Rp1,8 triliun dalam laporan penghasilan komprehensif 2025. Angka ini memang tampak besar. Sangat kontras dengan klaim efisiensi yang sering digaungkan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda