JAKARTA — Indonesia akan meluncurkan bursa mineral dan komoditas strategis pertama kali pada 1 Januari 2027. Lembaga perdagangan baru ini dirancang untuk mengurangi praktik under invoicing yang selama ini merugikan negara dan membuka peluang Indonesia menjadi pusat perdagangan mineral global.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pemerintah telah memberikan mandat baru kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bursa mineral akan menjadi ekosistem perdagangan yang memerlukan dukungan utuh dari semua pemangku kepentingan.
“Ini sangat dahsyat potensinya. Indonesia adalah salah satu pusat mineral dan komoditas strategis, dan segala kemampuan kita sangat luar biasa,” ujar Friderica dalam CNBC Indonesia Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Mandat Baru OJK Atur Ekosistem Pasar
Mandat baru ini bukan sekadar menambah peran OJK. Friderica menekankan bahwa pembentukan bursa mineral membutuhkan infrastruktur pasar yang andal dan kerangka pengaturan yang jelas. OJK akan mengawasi seluruh transaksi, dari penyelesaian perdagangan hingga manajemen risiko, untuk memastikan efisiensi dan transparansi.
Dengan struktur pasar yang terpercaya, bursa mineral diharapkan dapat membuka akses pembiayaan berbasis komoditas, meningkatkan efisiensi rantai pasok, dan memperkuat daya saing hilirisasi. Lebih penting lagi, bursa ini akan menjadi pusat referensi harga yang diakui baik regional maupun global—bukan lagi harga yang ditentukan pembeli internasional.
“Dengan OJK mengawasi, komoditas ini tentu bisa menjadi peluang semua, termasuk investor di Indonesia. Ini 1 Januari 2027, sudah harus operasi,” tambah Friderica dengan penekanan pada ketepatan waktu peluncuran.
DPR: Perbaiki Kerugian dari Under Invoicing
Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengungkapkan alasan mendesak di balik pembentukan bursa mineral. Selama ini, komoditas Indonesia mengalami under invoicing—bukan hanya soal harga yang rendah, melainkan volume transaksi yang juga tidak tercatat dengan benar.
Indonesia adalah produsen mineral utama dunia. Batu bara saja mencakup 43% perdagangan internasional global. Negara juga memiliki cadangan kelapa sawit, emas, perak, dan tembaga yang melimpah. Namun, praktik under invoicing menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan pajak dan retribusi yang signifikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.