JAKARTA — Indonesia akan meluncurkan bursa mineral dan komoditas strategis pertama kali pada 1 Januari 2027. Lembaga perdagangan baru ini dirancang untuk mengurangi praktik under invoicing yang selama ini merugikan negara dan membuka peluang Indonesia menjadi pusat perdagangan mineral global.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pemerintah telah memberikan mandat baru kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bursa mineral akan menjadi ekosistem perdagangan yang memerlukan dukungan utuh dari semua pemangku kepentingan.
“Ini sangat dahsyat potensinya. Indonesia adalah salah satu pusat mineral dan komoditas strategis, dan segala kemampuan kita sangat luar biasa,” ujar Friderica dalam CNBC Indonesia Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Mandat Baru OJK Atur Ekosistem Pasar
Mandat baru ini bukan sekadar menambah peran OJK. Friderica menekankan bahwa pembentukan bursa mineral membutuhkan infrastruktur pasar yang andal dan kerangka pengaturan yang jelas. OJK akan mengawasi seluruh transaksi, dari penyelesaian perdagangan hingga manajemen risiko, untuk memastikan efisiensi dan transparansi.
Dengan struktur pasar yang terpercaya, bursa mineral diharapkan dapat membuka akses pembiayaan berbasis komoditas, meningkatkan efisiensi rantai pasok, dan memperkuat daya saing hilirisasi. Lebih penting lagi, bursa ini akan menjadi pusat referensi harga yang diakui baik regional maupun global—bukan lagi harga yang ditentukan pembeli internasional.
“Dengan OJK mengawasi, komoditas ini tentu bisa menjadi peluang semua, termasuk investor di Indonesia. Ini 1 Januari 2027, sudah harus operasi,” tambah Friderica dengan penekanan pada ketepatan waktu peluncuran.
DPR: Perbaiki Kerugian dari Under Invoicing
Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengungkapkan alasan mendesak di balik pembentukan bursa mineral. Selama ini, komoditas Indonesia mengalami under invoicing—bukan hanya soal harga yang rendah, melainkan volume transaksi yang juga tidak tercatat dengan benar.
Indonesia adalah produsen mineral utama dunia. Batu bara saja mencakup 43% perdagangan internasional global. Negara juga memiliki cadangan kelapa sawit, emas, perak, dan tembaga yang melimpah. Namun, praktik under invoicing menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan pajak dan retribusi yang signifikan.
“Selama ini under invoicing bukan cuma harga, tapi volume sehingga penerimaan pajak kurang, retribusi juga berkurang. Ini yang akan diperbaiki melalui bursa mineral,” kata Misbakhun. Dengan harga yang digerakkan pasar terbuka dan transparan, Indonesia dapat memastikan setiap transaksi mineral tercatat dengan akurat.
Peluang Bagi Investor dan Perkuat Tata Kelola
Kehadiran bursa mineral membuka pintu bagi investor lokal dan asing untuk berpartisipasi dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia secara langsung. Ini menciptakan ekosistem yang sehat—pemberi lisensi, pelaku usaha, regulator, dan investor dapat berinteraksi di satu platform yang transparan dan efisien.
Dampak nyata: pertama, transparansi harga. Ketika harga mineral Indonesia ditentukan oleh mekanisme pasar bukan tawar-menawar bilateral, investor dan pedagang dapat memverifikasi nilai komoditas secara real-time.
Kedua, penyelesaian transaksi lebih cepat dan aman melalui sistem kliring yang terintegrasi. Ketiga, akses pembiayaan lebih mudah—bank dan lembaga keuangan dapat memberikan kredit kepada pelaku usaha dengan jaminan komoditas yang transparan dan tersertifikasi.
Bursa mineral juga merupakan respons terhadap perubahan peta geopolitik global dan lanskap keuangan yang dinamis. Indonesia tidak lagi pasif menunggu pembeli menentukan harga, tetapi aktif menawarkan komoditas melalui mekanisme pasar internasional yang kredibel.
Friderica menekankan bahwa kesuksesan bursa mineral bergantung pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Dari regulator yang menjaga transparansi, pedagang yang mematuhi aturan, hingga investor yang berminat pada komoditas strategis Indonesia. “Bursa mineral dan komoditas strategis harus berkembang secara kredibel dan berdaya saing,” katanya.
Peluncuran pada 1 Januari 2027 bukan tanggal arbitrer. Pemerintah telah menetapkan deadline ini sebagai komitmen untuk mempersiapkan infrastruktur digital, peraturan teknis, dan sertifikasi komoditas dalam waktu sekitar 6 bulan ke depan. Kecepatan eksekusi menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam kompetisi pasar komoditas global yang semakin ketat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.