Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

OJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025, Sebut Hanya Dampak Transisi UU P2SK

Hernawan Bekti Sasongko menerangkan penjelasan OJK tentang laporan keuangan 2025 dalam konferensi pers RDKB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan bahwa defisit di laporan keuangan 2025 adalah dampak transisi UU P2SK, bukan cerminan kekurangan kas. (Ilustrasi: AI)

Hernawan menjelaskan, perlakuan akuntansi standar membuat pendapatan yang diakui hanya dari penerimaan tahun 2025 saja. Penerimaan tahun 2024 tidak bisa lagi dicatat ulang sebagai pendapatan tahun 2025 karena sudah dibukukan di laporan tahun sebelumnya. Ini murni masalah waktu pengakuan pendapatan. Tidak ada uang yang hilang. Tidak ada pemborosan.

Ia menekankan, penyajian tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi operasional yang sesungguhnya. Kalau dilihat dari kacamata akuntan, cara penyajian ini memang mengikuti aturan basis akrual yang berlaku umum di Indonesia. Masalahnya, standar akuntansi ini terkadang menimbulkan kesan keliru bagi mereka yang tidak melihat konteks transisi regulasi secara utuh.

OJK berharap penjelasan ini bisa mengakhiri spekulasi yang berkembang. Bagi mereka, fokus utama saat ini adalah memastikan roda pengawasan sektor jasa keuangan tetap berputar tanpa terganggu isu-isu administratif. Dengan fondasi keuangan yang diklaim sudah stabil, OJK kini mulai menata langkah untuk agenda kerja tahun depan.

Lembaga tersebut pun menegaskan komitmen untuk terus menjaga transparansi dalam pelaporan keuangan. Angka-angka yang tertera dalam dokumen resmi kedepannya akan terus dikawal agar tidak lagi memicu salah paham.

Terlebih, fungsi pengawasan pasar modal dan perbankan yang mereka emban membutuhkan stabilitas kepercayaan dari publik, yang hanya bisa dicapai melalui komunikasi yang jernih dan data yang tak disalahartikan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda