Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta mendadak riuh oleh isu miring seputar kondisi keuangan lembaga. Rumor soal defisit anggaran 2025 sempat menggelinding liar di jagat keuangan, memicu tanya di kalangan pelaku pasar hingga masyarakat luas.
Namun, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menepis keras kabar tersebut dengan nada tegas saat ditemui dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa kemarin.
Hernawan memastikan, angka yang muncul di laporan keuangan bukanlah tanda kerugian operasional atau kegagalan manajemen dalam mengelola kas. Ia menyebut kemunculan angka “merah” itu murni dampak teknis penyajian akuntansi. Transisi regulasi baru memaksa cara baca buku kas berubah total. Tidak ada lubang anggaran. Tidak ada krisis kas yang perlu dikhawatirkan.
Dampak Perubahan UU P2SK
Akar masalah dari kegaduhan ini terletak pada penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK. Dulu, mekanismenya sederhana. Penerimaan pungutan OJK yang terkumpul hari ini diparkir untuk membiayai operasional tahun berikutnya.
Tapi sekarang, polanya diputar balik. Penerimaan pungutan tahun berjalan harus langsung habis atau digunakan untuk tahun yang sama.
Perubahan skema ini menciptakan anomali dalam pembukuan. Pendanaan untuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 kini harus bersumber dari penerimaan tahun 2024 dan 2025 sekaligus, yang sebenarnya merupakan masa transisi kebijakan.
Meski aturan mainnya berubah drastis, Hernawan mengeklaim pihaknya tetap menjalankan efisiensi ketat. Anggaran yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, menurutnya, sudah dikelola dengan perhitungan matang.
OJK bahkan mengklaim tetap mencatatkan surplus anggaran jika mengacu pada ketentuan operasional dalam UU P2SK. Surplus ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dana tersebut akan dibawa ke tahun depan atau dalam bahasa akuntansi disebut carry over. Nantinya, dana itu menjadi sumber pendanaan yang kokoh untuk membiayai kegiatan OJK sepanjang 2026.
Bedah Teknis Angka di Laporan
Publik sempat dibuat terkejut saat melihat angka defisit sebelum pajak yang mencapai Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak menyentuh Rp1,8 triliun dalam laporan penghasilan komprehensif 2025. Angka ini memang tampak besar. Sangat kontras dengan klaim efisiensi yang sering digaungkan.
Hernawan menjelaskan, perlakuan akuntansi standar membuat pendapatan yang diakui hanya dari penerimaan tahun 2025 saja. Penerimaan tahun 2024 tidak bisa lagi dicatat ulang sebagai pendapatan tahun 2025 karena sudah dibukukan di laporan tahun sebelumnya. Ini murni masalah waktu pengakuan pendapatan. Tidak ada uang yang hilang. Tidak ada pemborosan.
Ia menekankan, penyajian tersebut sama sekali tidak mencerminkan kondisi operasional yang sesungguhnya. Kalau dilihat dari kacamata akuntan, cara penyajian ini memang mengikuti aturan basis akrual yang berlaku umum di Indonesia. Masalahnya, standar akuntansi ini terkadang menimbulkan kesan keliru bagi mereka yang tidak melihat konteks transisi regulasi secara utuh.
OJK berharap penjelasan ini bisa mengakhiri spekulasi yang berkembang. Bagi mereka, fokus utama saat ini adalah memastikan roda pengawasan sektor jasa keuangan tetap berputar tanpa terganggu isu-isu administratif. Dengan fondasi keuangan yang diklaim sudah stabil, OJK kini mulai menata langkah untuk agenda kerja tahun depan.
Lembaga tersebut pun menegaskan komitmen untuk terus menjaga transparansi dalam pelaporan keuangan. Angka-angka yang tertera dalam dokumen resmi kedepannya akan terus dikawal agar tidak lagi memicu salah paham.
Terlebih, fungsi pengawasan pasar modal dan perbankan yang mereka emban membutuhkan stabilitas kepercayaan dari publik, yang hanya bisa dicapai melalui komunikasi yang jernih dan data yang tak disalahartikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.