Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Marinus Gea Dorong Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Aksi Kekerasan Massa di Bali

Marinus Gea Dorong Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Aksi Kekerasan
Marinus Gea Dorong Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Aksi Kekerasan

Jeritan histeris seorang bocah kelas 1 SD saat melihat ayahnya meregang nyawa di depan mata kepala sendiri menjadi pemandangan yang menyayat hati. Peristiwa kekerasan massa yang pecah di Bali baru-baru ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang meninggalkan lubang menganga pada mental generasi penerus.

Anggota MPR sekaligus Komisi XIII DPR, Marinus Gea, langsung pasang badan. Ia mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk tidak tinggal diam dan segera menerjunkan tim ahli guna memberikan pendampingan psikologis intensif bagi anak-anak yang menjadi korban, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aksi beringas tersebut.

Bagi Marinus, luka yang membekas di benak anak sekecil itu bukan urusan sepele. “Saya sangat prihatin karena anak yang baru duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam,” kata Marinus saat memberikan keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).

Ancaman Trauma Berkepanjangan

Melihat anak usia dini berhadapan dengan kekejaman nyata tentu bukan hal wajar. Marinus mengingatkan bahwa dampak dari kengerian itu bisa bertahan menahun. Jika tidak segera dipotong rantai traumanya melalui penanganan profesional, masa depan sang anak sedang dipertaruhkan. Trauma tidak mengenal kompromi.

Ia menyoroti bahwa gangguan mental pascatrauma pada anak sering kali tidak tampak dari luar, namun merusak dari dalam. “Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai,” imbuh legislator yang konsisten mengawal isu kesejahteraan sosial ini.

Negara tidak bisa cuci tangan. Marinus menegaskan bahwa pemerintah punya tanggung jawab konstitusional untuk hadir melindungi warganya yang paling rentan. Ketika anak-anak berhadapan dengan tindak pidana sadis, mereka adalah pihak yang paling tidak berdaya. Perlindungan bagi mereka adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan alasan administratif atau birokrasi yang lambat.

Mandat Hukum yang Jelas

Guna memperkuat desakannya, Marinus merujuk pada landasan hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur dengan gamblang kewajiban negara. Di sana tertulis jelas bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, serta mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan yang layak.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda