Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
BANGKA BARAT

Polres Bangka Barat Sosialisasikan UU Polri Terbaru, Bekali Personel Pemahaman Perubahan Regulasi

Suasana kegiatan sosialisasi Undang-Undang Polri No 5 Tahun 2026 di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa 28 Juli
Suasana kegiatan sosialisasi Undang-Undang Polri No 5 Tahun 2026 di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa 28 Juli 2026.

BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Menyikapi perubahan hukum yang telah disahkan, Polres Bangka Barat secara resmi memulai langkah diseminasi dan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh jajaran memahami substansi pembaruan regulasi sebagai landasan kerja yang profesional, modern, dan adaptif di lapangan.

Kegiatan berlangsung khidmat di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat pada Selasa (28/7/2026), dipimpin oleh Pejabat Sementara Kepala Seksi Hukum (Ps. Kasikum) Polres Bangka Barat. Turut hadir dan mengikuti pemaparan Kabag SDM, Kasat Binmas, personel Sikum, personel Satbinmas, serta seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangka Barat yang menjadi ujung tombak pelayanan di tingkat masyarakat.

Substansi Penting dalam UU Polri Baru

Dalam pemaparannya, Ps. Kasikum Iptu Sapril menguraikan poin-poin krusial yang mengalami perubahan atau penguatan dalam regulasi terbaru ini. Materi yang disampaikan meliputi:

1. Penambahan tugas Kapolri dalam hal pembinaan alat material khusus (almatsus)

2. Penguatan dasar hukum terkait pengamanan objek vital nasional

3. Ketentuan penerimaan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas yang memiliki keahlian khusus

4. Penguatan jaminan sosial bagi seluruh anggota Polri

5. Pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan

6. Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan masing-masing

Pemahaman Kunci Agar Pelayanan Tetap Akuntabel

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusi agar setiap personel memahami secara utuh perubahan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dan penguatan yang harus dipahami benar-benar oleh seluruh anggota Polri. Pemahaman yang baik akan menjadi bekal utama dalam melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, serta selalu sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yos Sudarso menyampaikan arahan pimpinan.

Lebih lanjut, Yos menekankan peran strategis Bhabinkamtibmas yang berinteraksi langsung dengan warga. Mereka dituntut tidak hanya paham aturan, namun juga mampu menjelaskannya dengan benar jika ada pertanyaan dari masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh personel memiliki persepsi dan pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru ini. Sehingga saat diterapkan di lapangan berjalan optimal, serta semakin menguatkan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tambahnya.

Komitmen Pembinaan Berkelanjutan

Polres Bangka Barat menegaskan tidak akan berhenti pada satu kali kegiatan ini. Penguatan kapasitas personel melalui sosialisasi dan pembinaan akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar setiap kebijakan baru dapat dijalankan secara efektif di seluruh jajaran, sekaligus mendukung transformasi Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bangka Barat.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda