BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Polres Bangka Barat ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi Mentok setelah mengamankan seorang laki-laki berinisial MT di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 70 jerigen berisi solar bersubsidi, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik bernomor polisi BN 8182 RC, serta dokumen kendaraan.
Kasus ini dibuka dari laporan warga soal dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi. Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat lalu bergerak melakukan penyelidikan sampai mengarah pada MT. Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026).
Polres Bangka Barat ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi Mentok dari laporan warga
AKBP Helen menjelaskan, informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Mentok. Petugas kemudian melakukan rangkaian penyelidikan sebelum mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT yang diamankan di kediamannya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Helen.
Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga BBM tersebut dikumpulkan dari para pengecer untuk diperjualbelikan kembali secara tidak sesuai aturan. Polisi masih mendalami asal-usul perolehan BBM, pola distribusinya, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Langkah ini penting. Bukan cuma soal satu orang yang diamankan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, BBM bersubsidi yang semestinya masuk ke masyarakat berhak bisa tersedot ke jalur lain. Dampaknya langsung terasa di lapangan: distribusi kacau, antrean di SPBU berpotensi terganggu, dan hak penerima subsidi ikut berkurang.
Dampak langsung ke distribusi BBM di Bangka Barat
Dalam perkara ini, polisi menyoroti ancaman terhadap kelancaran distribusi BBM di daerah. Helen menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang merusak tujuan penyaluran energi negara.
“Di tengah kondisi antrean BBM yang masih terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan ini berpotensi mengganggu kelancaran distribusi serta mengurangi hak masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik kini menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan peran MT dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengangkutan maupun penjualan kembali solar bersubsidi itu.
Polres Bangka Barat juga meminta masyarakat tidak terlibat dalam penimbunan, pengangkutan, atau perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal. Jika menemukan indikasi serupa, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib. Pengawasan di wilayah Bangka Barat disebut akan terus ditingkatkan, terutama pada jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari subsidi negara.
Di sisi penegakan hukum, kasus ini menjadi sinyal bahwa kepolisian menaruh perhatian pada penyimpangan BBM bersubsidi yang langsung bersinggungan dengan kebutuhan harian warga. Satu temuan di Mentok bisa membuka jejak yang lebih luas jika penyidik menemukan jaringan distribusi yang lebih panjang. Itu sebabnya pemeriksaan terhadap asal 70 jerigen solar dan dokumen kendaraan yang ikut disita jadi krusial.
Polres Bangka Barat menegaskan pengawasan tak akan berhenti di penangkapan awal. Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung, dan hasilnya akan menentukan sejauh mana pola penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berjalan di Mentok.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.