Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Daftar PTKP 2026: Batas Gaji Bebas Pajak Terbaru

Tabel PTKP 2026 batas penghasilan tidak kena pajak
Daftar PTKP 2026: Batas Gaji Bebas Pajak Terbaru. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COMPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi penentu utama apakah gaji bulanan seseorang akan dipotong pajak atau tidak. PTKP, secara sederhana, adalah batas aman gaji yang tidak dikenakan pajak penghasilan.

Setiap wajib pajak memiliki batas PTKP yang berbeda, tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan. Memahami PTKP sangat penting untuk menghitung besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dibayarkan.

Tabel PTKP 2026 Lengkap

Tabel PTKP berikut ini adalah acuan yang digunakan untuk perhitungan PPh 21 tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada tahun 2026. Data ini merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Kode Status Keterangan PTKP PTKP Setahun
TK/0 Tidak Kawin Rp54.000.000
TK/1 Tidak Kawin, 1 Tanggungan Rp58.500.000
TK/2 Tidak Kawin, 2 Tanggungan Rp63.000.000
TK/3 Tidak Kawin, 3 Tanggungan Rp67.500.000
K/0 Kawin Rp58.500.000
K/1 Kawin, 1 Tanggungan Rp63.000.000
K/2 Kawin, 2 Tanggungan Rp67.500.000
K/3 Kawin, 3 Tanggungan Rp72.000.000

Kategori ‘1 Tanggungan’ mencakup istri atau anak dengan batasan maksimal tiga orang. Penyesuaian status ini akan memengaruhi besaran PTKP yang berlaku untuk wajib pajak.

Contoh Hitung Pajak Gaji Rp10 Juta/Bulan

Untuk memberi gambaran lebih jelas, mari simak contoh perhitungan PPh 21 untuk seorang wajib pajak dengan gaji Rp10 juta per bulan dan status K/1 (kawin dengan satu tanggungan, misalnya istri dan satu anak).

  1. Gaji Setahun: Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp120.000.000
  2. Biaya Jabatan: 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
  3. Penghasilan Neto: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
  4. Potongan PTKP (K/1): Rp114.000.000 – Rp63.000.000 = Rp51.000.000
  5. PPh 21: 5% x Rp51.000.000 = Rp2.550.000 per tahun atau Rp212.500 per bulan.

Ini berarti, meskipun gaji bruto Rp10 juta per bulan, PPh 21 yang dibayarkan hanya Rp212.500 per bulan. Perhitungan ini menunjukkan bagaimana PTKP secara signifikan mengurangi basis penghasilan yang dikenakan pajak.

Beda PTKP 2025 vs 2026

Penting untuk diketahui bahwa hingga saat ini, PTKP yang berlaku untuk tahun pajak 2025 dan yang akan dilaporkan pada 2026 masih sama dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2021. Belum ada perubahan atau pembaruan dari pemerintah mengenai batas PTKP.

Dengan demikian, wajib pajak dapat menggunakan tabel PTKP di atas sebagai acuan yang valid untuk perhitungan pajak saat ini dan tahun depan.

Cara Klaim PTKP ke Perusahaan

Agar potongan pajak sesuai dengan status PTKP yang benar, karyawan perlu melakukan klaim kepada perusahaan. Proses ini memastikan perhitungan PPh 21 akurat dan tidak ada kelebihan potongan.

Pertama, minta formulir data PTKP kepada departemen Sumber Daya Manusia (HR) di perusahaan Anda. Isi formulir tersebut dengan data yang benar sesuai kondisi terkini.

Kedua, lampirkan bukti-bukti pendukung. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), dan Akta Kelahiran Anak (untuk tanggungan).

Ketiga, lakukan pembaruan data secara berkala, idealnya setiap tahun atau ketika ada perubahan status. Misalnya, jika Anda baru menikah, memiliki anak baru, atau ada perubahan jumlah tanggungan lainnya, segera informasikan kepada HR untuk memperbarui data PTKP Anda. Hal ini penting agar perhitungan PPh 21 selalu sesuai dengan kondisi terkini.

Secara umum, karyawan dengan gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan untuk status lajang biasanya tidak akan dikenakan PPh 21. Namun, jika penghasilan di atas batas PTKP yang ditentukan, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda