SLEMAN — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Ari Prabawa, resmi menggugurkan status tersangka Raudi Akmal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (28/7/2026).
Hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kabupaten Sleman tersebut tidak sah secara hukum. Sebagai konsekuensi dari putusan ini, hakim memerintahkan agar penyidik segera membebaskan Raudi dari tahanan. Perintah pembebasan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 163 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dasar Hukum Pembatalan Status Tersangka
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa meskipun penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya dinilai sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, status tersangka yang melekat pada Raudi harus dibatalkan.
Hakim menegaskan bahwa penahanan yang telah dijalani tersangka tetap dianggap sah secara administratif, namun harus berakhir demi hukum karena penetapan tersangka itu sendiri dinyatakan tidak sah.
“Menimbang bahwa pembebasan terhadap tersangka ini tidak didasarkan pada sah tidaknya penahanan yang dilakukan oleh termohon praperadilan, namun karena merupakan perintah undang-undang dikarenakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum,” ujar Ari Prabawa saat membacakan putusan di PN Sleman.
Dampak bagi Kejaksaan Negeri Sleman
Keputusan praperadilan ini menjadi catatan krusial bagi Kejaksaan Negeri Sleman yang sebelumnya telah menetapkan Raudi sebagai tersangka pada 22 Juni 2026. Raudi Akmal, yang juga dikenal sebagai putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sempat ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga dari penyidik.
Bagi publik dan jalannya penegakan hukum di daerah, putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur formal dalam setiap tahapan penyidikan tindak pidana korupsi. Keharusan bagi penyidik untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan pasca-gugurnya status hukum tersebut menjadi implikasi langsung yang wajib dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai termohon.
Hingga persidangan berakhir, hakim juga menolak petitum nomor 5 dari pihak pemohon terkait pernyataan bahwa surat perintah penahanan tidak sah. Hakim tetap pada pendirian bahwa penahanan yang telah dijalankan sebelumnya adalah sah, meskipun status hukum tersangka akhirnya gugur demi hukum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.