JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap 3 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Pencairan dimulai sejak 20 Juli 2026. Data terbaru dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga membawa perubahan, dengan adanya penambahan KPM baru.
Penyaluran ini merupakan bagian dari empat tahap yang direncanakan sepanjang tahun 2026. KPM diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaan mereka melalui kanal resmi Kemensos untuk memastikan apakah nama mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jadwal Lengkap Pencairan Bansos 2026
Penyaluran Bansos tahunan dilakukan dalam empat tahap. Tahap 1 (Januari-Maret) dan Tahap 2 (April-Juni) sudah selesai dicairkan. Kini, giliran Tahap 3 (Juli-Agustus-September) yang sedang berlangsung.
| Tahap | Periode | Status |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret | Sudah Cair |
| Tahap 2 | April – Juni | Sudah Cair |
| Tahap 3 | Juli – Agustus – September | Mulai 20 Juli 2026 |
| Tahap 4 | Oktober – Desember | Menunggu |
Penting untuk diketahui, proses pencairan dana berlangsung secara bertahap di tiap wilayah, bisa pada pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat setiap bulannya. Estimasi pencairan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) adalah antara 10-31 Juli 2026. Sementara itu, pencairan via PT Pos Indonesia diperkirakan mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026. Untuk daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), penyelesaian termin berikutnya akan dilakukan pada Agustus-September 2026.
Besaran Bantuan Tahap 3
Bansos Tahap 3 mencakup beberapa jenis bantuan dengan besaran yang bervariasi:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Dana tunai PKH disesuaikan dengan komponen keluarga penerima. Sebagai contoh, untuk ibu hamil/balita, bantuan per tahap adalah Rp750.000. Sementara itu, siswa SD menerima Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako
Penerima BPNT akan mendapatkan Rp200.000 per bulan. Dengan periode tiga bulan, total bantuan yang cair adalah Rp600.000. Dana ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
3. Bantuan Tambahan
Selain itu, terdapat bantuan tambahan berupa beras 10 kg yang dijadwalkan akan disalurkan pada Agustus 2026, menyasar 33,2 juta KPM.
Penambahan Lebih dari 470 Ribu KPM Baru
Kemensos telah melakukan pembaruan data menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari BPS. Hasilnya, lebih dari 470 ribu KPM baru telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pada Tahap 2 Mei 2026 lalu. Penambahan ini menyasar sasaran desil 1-4 yang belum menerima bantuan pada Tahap 1. Ini berarti, KPM yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, berpotensi menjadi penerima pada Tahap 3. Sebaliknya, KPM lama juga bisa saja dicoret jika dianggap sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria lagi.
Target Kemensos untuk tahun 2026 adalah menjangkau 10 juta KPM untuk PKH dan 18,8 juta KPM untuk BPNT.
Cara Cek Status Penerima Bansos Tahap 3
Untuk menghindari penipuan calo, KPM disarankan untuk melakukan pengecekan status secara mandiri:
1. Melalui Website Resmi
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul, lalu klik ‘Cari Data’.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi ‘Cek Bansos Kemensos’ di Playstore. Setelah terinstal, lakukan login menggunakan NIK Anda.
Cara Pencairan Dana Bansos
Ada dua jalur utama pencairan dana bansos:
| Jalur | Untuk Siapa | Cara Ambil |
|---|---|---|
| Bank Himbara | KPM yang memiliki akses bank | Menggunakan Kartu KKS di ATM atau Agen BRI, BNI, Mandiri, BTN |
| PT Pos Indonesia | KPM di wilayah 3T, lansia, dan disabilitas | Mengambil di Kantor Pos atau diantar langsung (door to door) |
KPM diwajibkan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pencairan dana.
Penyebab Nama Dicoret atau Tidak Cair
Ada beberapa alasan mengapa nama KPM bisa dicoret atau dana bantuan tidak cair:
- Perubahan Data DTSEN: KPM dianggap sudah mampu secara ekonomi berdasarkan pembaruan data.
- Komponen Keluarga Hilang: Misalnya, anak sudah lulus SMA atau tidak ada lagi balita dalam keluarga.
- Data Ganda: KPM sudah menerima bantuan lain dari Pemerintah Daerah.
- Data Tidak Valid: NIK tidak padan dengan data Dukcapil.
Pencairan Bansos Tahap 3 ini mencakup periode terpanjang, yaitu Juli, Agustus, dan September. KPM diharapkan sering memeriksa status pencairan mengingat prosesnya tidak serentak di seluruh Indonesia.
Seluruh proses pengurusan dan pencairan bansos ini 100% gratis, sehingga masyarakat diimbau untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang meminta biaya. Jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kesiapan daerah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.