JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, menegaskan sikapnya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Ia membantah keras telah menerima gratifikasi berupa uang maupun tanah dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Oegroseno setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia memenuhi panggilan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dengan menjawab 17 pertanyaan dari penyidik terkait proses yang berlangsung saat ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Dalam keterangannya, Oegroseno mengungkap upaya pihak tertentu yang sempat mencoba memberinya imbalan. “Saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan uang Rp 1 miliar dan tanah 1.000 meter, saya tolak juga,” tegasnya di hadapan awak media.
Detail Dana Hibah dan Pengadaan Lahan
Pemeriksaan ini berfokus pada rangkaian pengadaan lahan dan hibah yang dilakukan Polri. Oegroseno menjelaskan bahwa proses hibah lahan Sepolwan di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diselesaikan pada tahun 2012. Polri kemudian menerima dana hibah dari Pemprov DKI dengan total nilai mencapai Rp 121 miliar.
Penggunaan dana tersebut terbagi untuk beberapa perbaikan sarana prasarana. Sebesar Rp 54 miliar dialokasikan untuk fasilitas pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang, Jawa Barat, sementara Rp 44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat Polri. Sisanya, Rp 25 miliar, digunakan untuk pembelian tanah perluasan aset negara.
| Alokasi Dana Hibah | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Pembangunan Sespim Polri Lembang | 54 miliar |
| Fasilitas Sepolwan & Lemdiklat | 44 miliar |
| Pembelian lahan aset negara | 25 miliar |
Mengenai pengadaan lahan di Sespim Polri, Oegroseno menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan melalui panitia pengadaan resmi untuk target awal seluas 5 hektare.
Namun, setelah dilakukan negosiasi oleh panitia, Polri justru berhasil mendapatkan tanah seluas 6,3 hektare dengan anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 25 miliar. “Jadi ada kelebihan tanah 1,3 hektare dari rencana awal. Semuanya sudah dibayar lunas.
Tidak ada uang yang keluar ke mana pun, baik ke saya maupun ke pihak lain,” ungkapnya.
Implikasi Penyelidikan Kortas Tipidkor
Langkah pemeriksaan ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok jenderal bintang tiga. Pengacara Oegroseno, Yasena, menyebut kliennya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lugas dan tenang. Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya Kortas Tipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam pengadaan lahan tersebut.
Oegroseno sendiri meminta pihak Itwasum Polri untuk turut meninjau kembali proses pengadaan tersebut demi transparansi. Baginya, penolakan gratifikasi yang ia lakukan merupakan bentuk integritas untuk menjaga marwah institusi Polri dari praktik tidak terpuji yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.