Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

KBPBI datangi fraksi DPR untuk menyampaikan usulan RUU Ketenagakerjaan batasi PKWT setahun di Kompleks Parlemen Jakarta
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan usulan revisi RUU Ketenagakerjaan kepada fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 30 Juli 2026. Usulan utama adalah pembatasan durasi PKWT hanya satu tahun kemudian pekerja diangkat tetap, serta penghapusan sistem outsourcing. (Ilustrasi: AI)

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memadati Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli 2026. Mereka membawa tuntutan konkret yang mengocok perut para pengusaha: memangkas durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal hanya satu tahun sebelum pekerja diangkat menjadi karyawan tetap.

Status pekerja kontrak kini menjadi hantu yang menakutkan bagi kaum buruh. Rentetan model kerja mulai dari outsourcing hingga pemagangan dianggap telah memangkas hak-hak dasar tenaga kerja.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menegaskan posisi tawar koalisi saat bertemu perwakilan fraksi DPR RI. Menurutnya, praktik kontrak kerja yang berlarut-larut selama bertahun-tahun harus dihentikan demi kepastian masa depan pekerja.

Batasi Kontrak, Hapuskan Outsourcing

Sunarno mengusulkan skema baru yang lebih ketat. Durasi PKWT tidak boleh lebih dari satu tahun. Pilihan lainnya, kontrak dibagi menjadi dua putaran masing-masing enam bulan. Jika lewat dari durasi tersebut, perusahaan wajib mengangkat mereka menjadi pegawai tetap tanpa kompromi. Tidak ada lagi celah untuk memperpanjang status kontrak secara terus-menerus.

“PKWT harus dibatasi. Tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak. Setelah satu tahun, pekerja harus diangkat menjadi pekerja tetap,” ujar Sunarno di depan gedung dewan dengan nada lugas.

Tidak berhenti di urusan durasi kontrak, KBPBI juga menuntut penghapusan total sistem outsourcing. Mereka hanya memberi ruang bagi skema pemborongan pekerjaan untuk jenis aktivitas tertentu yang spesifik, bukan untuk pekerjaan inti.

Sunarno mengungkit janji Presiden Prabowo yang pernah menyatakan keinginan kuatnya menghapus sistem alih daya. Ia menilai revisi UU Ketenagakerjaan adalah panggung yang tepat bagi DPR untuk membuktikan keberpihakan pada janji tersebut.

Baginya, ini adalah momentum emas. Jika narasi politik yang dibangun pemerintah sejalan dengan perjuangan di lapangan, maka tidak ada alasan bagi legislator untuk menunda perubahan regulasi.

Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang turut hadir, memastikan gerakan ini tidak berhenti di pertemuan tingkat fraksi saja. Minggu depan, koalisi besar ini akan menemui langsung pimpinan DPR RI untuk menyodorkan draf revisi yang telah disusun.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda