Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Penerimaan Pajak Kalsel Tembus Rp6,2 Miliar per Juni 2026, Tumbuh 36 Persen

Penerimaan Pajak Kalsel Tembus Rp6,2 Miliar per Juni 2026, Tumbuh 36 Persen
Penerimaan Pajak Kalsel Tembus Rp6,2 Miliar per Juni 2026, Tumbuh 36 Persen

BANJARMASIN — Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Selatan mencatatkan capaian impresif sepanjang semester pertama tahun 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaporkan penerimaan telah menyentuh angka Rp6,244 miliar hingga Juni 2026.

Angka tersebut merepresentasikan 36,40 persen dari total target APBN tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp17,157 miliar. Capaian ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud nyata pertumbuhan signifikan sebesar 36,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Kinerja ini bahkan melampaui target antara yang sempat dicanangkan, yakni sebesar Rp5,354 miliar.

Dominasi Sektor Pertambangan dan Industri

Peningkatan kinerja penerimaan pajak ini ditopang oleh performa kuat di berbagai sektor usaha utama. Sektor pertambangan dan penggalian, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Selatan, mencatatkan pertumbuhan pesat sebesar 131,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tidak berhenti di situ, sektor industri turut memberikan kontribusi krusial dengan lonjakan luar biasa hingga 783,28 persen.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, mengungkapkan bahwa hampir seluruh jenis pajak dominan bergerak ke arah positif. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi primadona dengan kontribusi sebesar 29,13 persen dari total penerimaan. PPN mencatatkan pertumbuhan tertinggi yang fantastis, yakni melonjak hingga 1.774,73 persen dibandingkan tahun lalu.

Meskipun tren secara umum berada dalam jalur positif, terdapat satu catatan khusus pada PPh Pasal 25/29 Badan. Jenis pajak ini menjadi satu-satunya komponen pajak dominan yang mengalami kontraksi sebesar 15,32 persen.

Edukasi Ketentuan Peredaran Bruto

Selain mengawal target penerimaan, Kanwil DJP Kalselteng aktif memberikan edukasi terkait regulasi perpajakan bagi wajib pajak. Anton Budhi Setiawan menegaskan pentingnya pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen.

Aturan ini menetapkan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas PPh Final tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa perhitungan batas peredaran bruto ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, jasa, maupun pekerjaan bebas. Bahkan, penghasilan dari pekerjaan di luar negeri pun wajib diperhitungkan dalam total peredaran bruto tersebut.

“Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Anton.

Kinerja yang melampaui target proyeksi ini menjadi sinyal positif bagi kesehatan fiskal daerah. Bagi para pelaku usaha di Kalimantan Selatan, pemahaman mendalam mengenai aturan peredaran bruto yang dipaparkan pihak DJP menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari potensi sanksi di masa mendatang.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda