JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan isu terkait wacana pengenaan pajak pada bisnis sewa rumah kontrakan. Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru maupun instruksi khusus yang mengarahkan pemerintah untuk memburu pemilik kontrakan demi target perpajakan tertentu.
Pokok Peristiwa
Purbaya menyebut pemungutan pajak dari sektor persewaan properti merupakan praktik yang sudah berlangsung selama ini. Hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban pajak penghasilan yang bersifat lumrah bagi setiap wajib pajak yang menerima pendapatan. Baginya, penekanan pada aspek ini tidak lebih dari sekadar menjalankan prosedur yang sudah ada atau business as usual.
“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar kontrakan. Biasa saja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Ia kembali menegaskan bahwa tidak terdapat perintah atau arahan spesifik bagi otoritas pajak untuk menyasar kelompok pengusaha kontrakan secara berlebihan.
Klarifikasi ini muncul menyusul kekhawatiran publik yang sempat merebak mengenai potensi adanya pajak baru bagi para pemilik rumah kontrakan. Ketakutan tersebut dipicu oleh pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, yang sempat menyinggung rencana perluasan basis perpajakan dengan mengoptimalkan sektor penyewaan properti.
Konteks
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa diskusi terkait rencana program kerja DJP 2027 hanya mencakup parameter teknis dan analisis risiko. Ia memastikan hingga saat ini belum ada usulan program kerja spesifik yang menargetkan pemilik rumah kontrakan.
Sebagai informasi, ketentuan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017) yang berlaku sejak 2 Januari 2018. Berdasarkan regulasi tersebut, penghasilan dari persewaan tanah atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Jumlah bruto ini mencakup keseluruhan nilai yang dibayarkan oleh penyewa, termasuk biaya perawatan, fasilitas, hingga keamanan. Aturan ini berlaku tanpa memandang apakah perjanjian sewa dibuat terpisah maupun menyatu.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Bagi pemilik properti yang menyewakan kepada penyewa yang bukan pemotong pajak, pemilik wajib menghitung dan menyetorkan sendiri PPh final terutang tersebut ke kas negara sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Di tingkat daerah, Kantor Wilayah DJP Bali juga senada dalam menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terukur. Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.
Fokus utama pengawasan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat luas, sehingga tidak ada tindakan yang menyudutkan pemilik kontrakan skala kecil secara tidak proporsional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.