Minggu, 9 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pemerintah Cari Pajak Baru, Rumah Kontrakan Bakal Dikenakan

Pemerintah Cari Pajak Baru, Rumah Kontrakan Bakal Dikenakan
Pemerintah Cari Pajak Baru, Rumah Kontrakan Bakal Dikenakan

JAKARTA — Pemerintah mulai membidik sektor persewaan properti sebagai sasaran utama dalam memperluas basis perpajakan nasional pada tahun anggaran 2027. Strategi ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara melalui pengawasan ketat terhadap aset-aset produktif yang selama ini dianggap belum berkontribusi maksimal bagi kas negara.

Pokok Peristiwa

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak secara agresif. Fokus utama justru terletak pada perluasan basis wajib pajak serta peningkatan kepatuhan bagi kelompok yang selama ini memiliki potensi pendapatan dari aset properti namun belum melaporkannya dengan optimal.

Dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang APBN 2027 yang berlangsung Kamis (6/8/2026), Rofyanto menyoroti fenomena kepemilikan hunian ganda. Menurutnya, pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti cenderung tidak menempati seluruh unitnya. Aset-aset tersebut sangat berpotensi berubah menjadi sumber pendapatan tambahan melalui mekanisme sewa-menyewa atau kontrakan.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan. Nah, itu kan harus membayar pajak,” ungkap Rofyanto.

Pemerintah menyadari bahwa tantangan utama dalam memajaki sektor ini terletak pada aksesibilitas data. Untuk menjawab kendala tersebut, Kementerian Keuangan tengah memperkuat sinergi integrasi data antarlembaga serta kementerian. Sinergi ini dirancang untuk memetakan profil ekonomi wajib pajak secara lebih akurat, sehingga tindakan pemetaan potensi pajak dapat dilakukan dengan lebih presisi.

Konteks

Selain koordinasi lintas instansi, pengembangan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern menjadi prioritas. Sistem Coretax saat ini terus disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tulang punggung baru dalam mengolah data perpajakan nasional.

Melalui teknologi ini, otoritas fiskal dapat melakukan analisis menyeluruh serta mencocokkan data perekonomian wajib pajak dengan kewajiban yang telah disetorkan.

Implementasi sistem ini diharapkan mampu mempermudah pemerintah dalam melakukan benchmarking profil wajib pajak secara komprehensif.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Dengan data yang lebih transparan dan terintegrasi, pemerintah optimistis target penerimaan negara dapat tercapai tanpa perlu memberikan beban tarif baru bagi masyarakat. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada keadilan pemenuhan kewajiban atas penghasilan yang diperoleh dari aset produktif.

Bagi pemilik properti, kebijakan ini mengisyaratkan perlunya kesiapan administrasi yang lebih baik dalam melaporkan pendapatan sewa di masa mendatang.

Seiring dengan penyempurnaan sistem Coretax dan integrasi data yang lebih kuat, pengawasan terhadap pendapatan dari sektor sewa-menyewa dipastikan akan berjalan lebih ketat dan terukur dibandingkan sebelumnya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengejar potensi penerimaan dari sektor informal maupun aset produktif yang selama ini belum tersentuh sepenuhnya oleh sistem administrasi pajak.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 9 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair