JAKARTA — Tarif ekspor tuna-cakalang ke Jepang akan menjadi 0 persen mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia yang masuk pasar Jepang lewat implementasi perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Dampaknya langsung terasa di sisi ekspor. Eksportir yang sudah mengantongi registrasi IJEPA bisa memakai fasilitas tarif preferensi itu tanpa menunggu lama, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan registrasi tahap berikutnya agar lebih banyak Unit Pengolahan Ikan bisa ikut masuk skema yang sama.
Tarif ekspor tuna-cakalang masuk fase baru
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, mengatakan fasilitas ini sudah dekat dengan masa berlaku resmi. “Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0 persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/7).
Sebelum perubahan protokol IJEPA berlaku, empat kategori produk olahan tuna dan cakalang dikenakan tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) sebesar 9,6 persen. Perubahan ini memangkas beban masuk ke Jepang untuk produk tertentu yang selama ini harus bersaing di pasar yang ketat dan sensitif harga.
Empat kategori produk itu mencakup cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering atau katsuobushi, serta frozen precooked tuna. Bagi pelaku usaha, detail kategori ini penting karena fasilitas tarif 0 persen tidak berlaku untuk semua produk perikanan, melainkan pada kelompok yang sudah masuk daftar perlakuan preferensi.
Jepang masih pasar penting
Erwin menilai penghapusan tarif membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor ke Jepang, yang disebut sebagai salah satu pasar utama produk perikanan Indonesia. Ia juga mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas itu dengan melakukan registrasi ke KKP.
“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” ungkap Erwin.
Bagi industri pengolahan ikan di dalam negeri, kebijakan ini bukan sekadar kabar administratif.
Tarif yang turun ke 0 persen berarti produk olahan tuna dan cakalang berpotensi punya posisi lebih kompetitif di rak ritel Jepang, terutama untuk eksportir yang selama ini menanggung biaya masuk 9,6 persen.
Di pasar ekspor yang bergerak cepat, selisih tarif seperti ini bisa menentukan apakah sebuah produk lebih mudah diterima pembeli atau justru tersisih karena harga.
KKP memastikan inspeksi berkala akan dilakukan untuk mengecek kepatuhan eksportir terhadap persyaratan IJEPA. Pemerintah juga tengah menyiapkan registrasi tahap kedua agar lebih banyak UPI bisa memperoleh fasilitas tarif. Artinya, akses ke skema 0 persen belum otomatis terbuka untuk semua pelaku, melainkan tetap bergantung pada verifikasi dan pemenuhan syarat.
11 perusahaan sudah lolos registrasi
Hingga kini, dari 30 UPI dan eksportir yang mengikuti proses verifikasi sejak Januari 2026, sebanyak 11 perusahaan telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan memperoleh Nomor Registrasi IJEPA. Perusahaan itu berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Data KKP menunjukkan nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai USD 613,65 juta sepanjang 2025, naik 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komoditas terbesar yang diekspor terdiri atas udang dengan porsi 52,1 persen, tuna-cakalang 26,2 persen, dan mutiara 5,9 persen.
Di kelompok yang akan mendapat fasilitas tarif 0 persen lewat IJEPA, ekspor produk olahan tuna dan cakalang tercatat mencapai USD 76,41 juta pada 2025, naik 21 persen dibandingkan 2024. Angka ini menunjukkan segmen olahan tuna-cakalang sudah punya basis pasar yang jelas, lalu kebijakan tarif baru berpotensi menambah daya dorong untuk pengiriman berikutnya.
Pemberlakuan tarif preferensi itu sendiri merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Dengan jadwal berlaku yang sudah ditetapkan mulai 1 Agustus 2026, perhatian pelaku usaha kini bergeser ke verifikasi, registrasi, dan kesiapan produksi agar tidak kehilangan momentum saat tarif ekspor tuna-cakalang resmi turun ke 0 persen.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.