CASABLANCA — Mehdi El Youbi mendapat pembebasan sementara dari penjara di Casablanca setelah 18 hari ditahan. Rapper dan pembuat film asal Maroko itu masih menjalani proses hukum, sementara sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 October 2026.
Keputusan itu membuat El Youbi, yang lebih dikenal dengan nama panggung Mehdi Black Wind, tidak kembali ke Oukacha Prison, tempat ia ditahan sejak 15 July. Kabar pembebasan provisional itu disampaikan kelompok pendukungnya dalam pernyataan yang dibagikan kepada Al Jazeera.
Mehdi El Youbi masih menghadapi pasal yang sama
Dalam pernyataan yang sama, pendukung El Youbi menegaskan bahwa perkara ini belum selesai. “As things stand, Mehdi is still being prosecuted under Article 179 of the Moroccan Penal Code for ‘insulting a constitutional institution.’ He still faces a sentence of six months to two years in prison, as well as a fine of between 20,000 and 200,000 Moroccan dirhams [$2,150 to $21,500].”
Artinya, pembebasan sementara ini belum menghapus ancaman pidana. El Youbi masih bisa kembali ke ruang sidang dengan risiko hukuman penjara enam bulan sampai dua tahun, ditambah denda dalam rentang yang sama seperti tertulis dalam bahan sumber.
El Youbi ditangkap di Casablanca beberapa hari setelah ia dilarang kembali ke Prancis, negara tempat ia berbasis sejak 2017. Menurut para pendukungnya, penahanan itu berkaitan dengan pandangan artistik dan unggahan El Youbi di media sosial.
Nama Mehdi El Youbi bukan sosok baru di kancah musik Afrika Utara. Ia mulai menanjak pada awal 2010-an, berbarengan dengan gelombang Arab Spring, lewat lagu-lagu yang menarik perhatian otoritas karena liriknya yang sarat muatan politik. Dari situ, reputasinya tumbuh bukan hanya sebagai rapper, tapi juga sebagai figur yang bicara blak-blakan soal ruang kebebasan berekspresi di Maroko.
Dampaknya jauh melampaui satu kasus
Bagi industri musik, kasus El Youbi kembali memperlihatkan betapa rap politik masih berhadapan dengan risiko hukum di sejumlah negara.
Untuk para musisi dan pembuat konten, situasinya memberi sinyal bahwa komentar di panggung maupun media sosial bisa dibaca sebagai persoalan pidana, bukan semata ekspresi seni.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.