BANDUNG — Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas dasar hukum dua proyek infrastruktur besar: Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak (multiyears). Pertemuan diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).
Kehadiran mewakili berbagai lembaga daerah menunjukkan kompleksitas pembahasan. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Ciptabintar, Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda, dan Tim Penyusun Naskah Akademik turut hadir dalam diskusi intensif ini.
Ketua Pansus 17 Maya Himawati memimpin rapat didampingi Wakil Ketua H. Sutaya, S.H. Dalam sesi itu duduk pula anggota-anggota Pansus 17: H. Iman Lestariyono, Susi Sulastri, H. Deni Nursani, Asep Robin, H. Rizal Khairul, Prof. H. Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanulhakim, Dudy Himawan, dan Christian Julianto Budiman.
Pembahasan Substansi Raperda Mendalam
Fokus utama rapat adalah pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung. Diskusi mencakup tiga aspek krusial: dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan pembangunan, dan mekanisme pembiayaan kedua proyek infrastruktur tersebut.
Penganggaran tahun jamak menjadi pokok penting karena memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam beberapa tahun anggaran untuk satu proyek. Mekanisme ini berbeda dari penganggaran tahunan konvensional dan memerlukan regulasi khusus agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinkronisasi dengan ketentuan hukum nasional turut menjadi bahasan mendalam. Pansus memastikan tidak ada tumpang tindih atau kontradiksi antara regulasi daerah dengan ketentuan di tingkat provinsi maupun pusat sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Proyek Strategis untuk Kota Bandung
Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung termasuk proyek strategis bagi pemerintah kota. RSUD berkaitan langsung dengan layanan kesehatan masyarakat, sementara Gedung Inspektorat memperkuat kapasitas pengawasan aparatur pemerintah daerah. Kedua fasilitas memerlukan investasi signifikan dengan timeline yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran saja.
Itulah sebabnya mekanisme penganggaran tahun jamak diperlukan—memastikan kontinuitas pendanaan tanpa terputus setiap pergantian tahun fiskal. Dengan regulasi yang matang, dua proyek ini dapat berjalan efisien dan sesuai rencana tanpa hambatan administratif atau hukum di kemudian hari.
Rapat kerja Pansus 17 menjadi momentum penting untuk memastikan semua pihak terkait—dari lembaga hukum, keuangan, hingga pengguna langsung fasilitas—selaras dalam pemahaman dan implementasi mekanisme pendanaan multiyears ini. Dengan pembahasan yang matang sekarang, proses pengesahan Raperda diharapkan dapat berjalan lancar dalam waktu yang mendatang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.