Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Akal-akalan Pilot Malaysia untuk Kelabui Tes Narkoba: Bawa Botol Isi Urine

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti narkoba dan botol urine milik pilot Malaysia
Petugas Bea Cukai menemukan barang bukti narkotika dan botol berisi urine dari pilot asal Malaysia yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Modh Saufi bin Othman, seorang pilot asal Malaysia, tertangkap basah membawa barang yang tidak lazim di dalam tasnya. Pria tersebut diduga sengaja menyiapkan urine ‘bersih’ untuk mengelabui tes narkoba saat menjalankan aksinya sebagai kurir penyelundup narkotika ke Indonesia.

Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menemukan botol berisi urine tersebut saat melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka. Kepala Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyebut temuan itu menjadi indikasi kuat bahwa Saufi adalah pemain lama dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Modus Operandi Pilot Penyelundup

Penggunaan urine cadangan ini direncanakan tersangka untuk menghindari deteksi jika otoritas bandara atau pihak maskapai melakukan pemeriksaan mendadak atau sidak. Saufi dianggap telah memahami prosedur pemeriksaan narkoba sehingga ia merasa perlu membawa sampel urine sendiri agar hasil tesnya selalu negatif.

Hengky menambahkan, tersangka sengaja menyimpan urine yang dianggap bersih, yakni urine yang diambil sebelum ia mengonsumsi barang haram tersebut. Aksi nekat ini terungkap saat ia tertangkap membawa 14 bungkus ekstasi serta 4 gram sabu melalui rute penerbangan Kuala Lumpur-Jakarta.

Skala Penyelundupan dan Ancaman Hukuman

Penyelundupan kali ini bukanlah yang pertama bagi Modh Saufi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku telah tiga kali bertindak sebagai kurir narkotika ke Indonesia. Untuk aksi ketiga ini, tersangka dijanjikan upah sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 220 juta.

Jumlah narkotika yang diselundupkan tergolong masif. Bea Cukai memperkirakan total 70 ribu butir ekstasi yang dibawa tersangka memiliki nilai ekonomi hampir Rp 60 miliar.

Dampak dari peredaran narkotika dalam jumlah besar ini tentu menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan kesehatan masyarakat, mengingat ribuan butir pil ekstasi tersebut berpotensi merusak masa depan banyak orang jika berhasil lolos ke pasar gelap.

Kini, Saufi tidak lagi bisa berkutik. Penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka dan menjeratnya dengan serangkaian pasal berat, yakni Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2). Mengingat perannya sebagai kurir dalam skala internasional, ia kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Pihak kepolisian saat ini terus mendalami jaringan di balik Saufi untuk memutus mata rantai distribusi narkoba yang melibatkan oknum kru penerbangan. Proses hukum dipastikan berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam sindikat penyelundupan yang menargetkan wilayah Indonesia ini.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda