Layar gawai yang menampilkan wajah Muhammad Jannah, atau yang lebih dikenal sebagai YouTuber Bigmo, kini berujung pada ancaman kurungan penjara.
Publik dibuat geram setelah konten siaran langsungnya pada 28 Juli 2026 memperlihatkan keterlibatan anak di bawah umur dalam mempromosikan produk liquid vape. Aksi ini memicu kemarahan luas karena menyentuh isu sensitif soal perlindungan anak dan penyalahgunaan zat adiktif di ruang digital.
Tak tinggal diam, laporan resmi pun mendarat di meja penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari, 1 Agustus 2026.
Advokat Thulus Pardosi, selaku pihak pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi benteng terakhir untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi.
Ia menyoroti bagaimana tayangan tersebut terang-terangan melibatkan anak untuk mengiklankan barang yang secara hukum dilarang dikonsumsi oleh mereka.
Bayang-bayang Penjara
Penyelidikan polisi kini berfokus pada pelanggaran Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi. Tak berhenti di situ, Bigmo juga terancam jeratan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) karena diduga melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal 10 tahun penjara sudah menanti di depan mata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang bekerja keras mengumpulkan bukti. Status kasus ini masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Kendala utama saat ini adalah identitas anak yang muncul dalam video tersebut belum diketahui.
Pihak kepolisian pun mendesak orang tua atau wali agar segera melapor demi mempermudah proses pendampingan serta penanganan lebih lanjut.
Mendengar keriuhan yang memuncak, Bigmo akhirnya muncul lewat kanal YouTube pribadinya. Ia mengunggah video permintaan maaf dan mengakui perbuatannya adalah sebuah kesalahan fatal. Tanpa mencoba mengelak atau melempar kesalahan, ia menyatakan bahwa seluruh keputusan melibatkan anak dalam promosi tersebut adalah tanggung jawab pribadinya sendiri, bukan instruksi pihak lain.
Teguran Keras Komdigi
Pemerintah tidak mau kecolongan lagi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melayangkan surat teguran pertama secara resmi kepada pihak YouTube.
Isinya tegas: menuntut platform tersebut untuk segera memperketat sistem moderasi dan memastikan fitur pembatasan usia bekerja sebagaimana mestinya. Ruang digital dianggap sudah terlalu longgar dalam menyaring konten yang mengancam kesehatan dan moral generasi muda.
Komdigi memberi ultimatum. YouTube memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menanggapi teguran ini. Meutya tidak main-main dengan ancaman sanksinya. Jika pihak platform tidak menunjukkan tindakan nyata, pemerintah siap menjatuhkan denda hingga pemutusan akses sistem elektronik.
Dukungan atas langkah tegas ini juga datang dari Senayan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, angkat bicara dengan nada keras. Baginya, praktik menjadikan anak sebagai alat promosi produk berbahaya sudah melampaui batas kewajaran.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Harapannya, proses hukum yang transparan dan tegas dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, melainkan juga bagi kreator konten lain yang mungkin berniat melakukan eksploitasi serupa.
Hingga saat ini, proses pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Publik kini menunggu apakah platform digital akan tunduk pada regulasi pemerintah atau justru berisiko kehilangan akses operasional di Indonesia jika tetap abai terhadap pengawasan konten di kanal mereka.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.