JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah terus memberlakukan dua skema tarif listrik berbeda untuk menjaga daya beli masyarakat dan menerapkan keadilan sosial. Skema tersebut adalah tarif listrik subsidi dan non subsidi. Perbandingan tarif listrik subsidi dan non subsidi 2026 menunjukkan selisih yang signifikan, bahkan mencapai hampir empat kali lipat.
Data terbaru dari Tarif PLN Triwulan II 2026, yang masih berlaku hingga Agustus 2026, menjadi acuan utama. Golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu menerima subsidi, sementara golongan mampu membayar tarif keekonomian.
Tabel Perbandingan Tarif Rumah Tangga 2026
Berikut rincian perbandingan tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk golongan rumah tangga:
| Golongan | Daya | Tarif Subsidi | Tarif Non Subsidi | Selisih |
|---|---|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | Rp415,00 | – | – |
| R-1/TR | 900 VA | Rp605,00 | Rp1.352,00 | Rp747,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | – | Rp1.444,70 | – |
| R-1/TR | 2.200 VA | – | Rp1.444,70 | – |
| R-2/TR | 3.500 VA | – | Rp1.699,53 | – |
| R-3/TR | 6.600 VA+ | – | Rp1.699,53 | – |
Dari tabel di atas, selisih terbesar terlihat pada golongan 900 VA, di mana tarif non subsidi mencapai Rp1.352 per kWh, atau 2,2 kali lebih mahal dibandingkan tarif subsidi yang hanya Rp605 per kWh. Untuk daya 450 VA, tarif subsidi adalah yang termurah, yakni Rp415 per kWh.
Siapa Saja Penerima Subsidi Listrik 2026?
Pemerintah membatasi pemberian subsidi listrik hanya untuk dua golongan rumah tangga:
- R-1 450 VA: Dengan tarif Rp415 per kWh, golongan ini diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- R-1 900 VA: Dengan tarif Rp605 per kWh, golongan ini menyasar rumah tangga hampir miskin. Namun, kuota untuk golongan ini terbatas.
Ciri utama bagi penerima subsidi adalah adanya kode khusus saat membeli token listrik prabayar atau label ‘SUBSIDI’ pada lembar tagihan listrik bulanan.
Golongan Non Subsidi dan Besar Pembayarannya
Golongan non subsidi mulai berlaku untuk daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) ke atas hingga 6.600 VA. Tarif ini mengikuti harga pokok produksi (HPP) listrik dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
- R-1 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1 1.300 – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2 3.500 – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3 ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.