JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah terus memberlakukan dua skema tarif listrik berbeda untuk menjaga daya beli masyarakat dan menerapkan keadilan sosial. Skema tersebut adalah tarif listrik subsidi dan non subsidi. Perbandingan tarif listrik subsidi dan non subsidi 2026 menunjukkan selisih yang signifikan, bahkan mencapai hampir empat kali lipat.
Data terbaru dari Tarif PLN Triwulan II 2026, yang masih berlaku hingga Agustus 2026, menjadi acuan utama. Golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu menerima subsidi, sementara golongan mampu membayar tarif keekonomian.
Tabel Perbandingan Tarif Rumah Tangga 2026
Berikut rincian perbandingan tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk golongan rumah tangga:
| Golongan | Daya | Tarif Subsidi | Tarif Non Subsidi | Selisih |
|---|---|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | Rp415,00 | – | – |
| R-1/TR | 900 VA | Rp605,00 | Rp1.352,00 | Rp747,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | – | Rp1.444,70 | – |
| R-1/TR | 2.200 VA | – | Rp1.444,70 | – |
| R-2/TR | 3.500 VA | – | Rp1.699,53 | – |
| R-3/TR | 6.600 VA+ | – | Rp1.699,53 | – |
Dari tabel di atas, selisih terbesar terlihat pada golongan 900 VA, di mana tarif non subsidi mencapai Rp1.352 per kWh, atau 2,2 kali lebih mahal dibandingkan tarif subsidi yang hanya Rp605 per kWh. Untuk daya 450 VA, tarif subsidi adalah yang termurah, yakni Rp415 per kWh.
Siapa Saja Penerima Subsidi Listrik 2026?
Pemerintah membatasi pemberian subsidi listrik hanya untuk dua golongan rumah tangga:
- R-1 450 VA: Dengan tarif Rp415 per kWh, golongan ini diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- R-1 900 VA: Dengan tarif Rp605 per kWh, golongan ini menyasar rumah tangga hampir miskin. Namun, kuota untuk golongan ini terbatas.
Ciri utama bagi penerima subsidi adalah adanya kode khusus saat membeli token listrik prabayar atau label ‘SUBSIDI’ pada lembar tagihan listrik bulanan.
Golongan Non Subsidi dan Besar Pembayarannya
Golongan non subsidi mulai berlaku untuk daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) ke atas hingga 6.600 VA. Tarif ini mengikuti harga pokok produksi (HPP) listrik dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
- R-1 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1 1.300 – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2 3.500 – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3 ≥ 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan non subsidi ini mencakup sebagian besar rumah tangga menengah ke atas yang dianggap mampu membayar tarif listrik sesuai nilai keekonomian.
Contoh Simulasi Tagihan Listrik Bulanan
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari simak simulasi tagihan listrik per bulan dengan asumsi pemakaian 200 kWh dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10%:
| Golongan | Tarif (Rp/kWh) | Tagihan Pokok (Rp) | Total + PPJ (Rp) |
|---|---|---|---|
| 450 VA Subsidi | 415 | 83.000 | 91.300 |
| 900 VA Subsidi | 605 | 121.000 | 133.100 |
| 900 VA Non Subsidi | 1.352 | 270.400 | 297.440 |
| 1300 VA Non Subsidi | 1.444,70 | 288.940 | 317.834 |
Simulasi ini memperlihatkan bahwa rumah tangga dengan daya 900 VA non subsidi akan membayar 2,2 kali lipat lebih mahal dibandingkan yang menerima subsidi. Total tagihan listrik untuk 900 VA non subsidi bisa mencapai Rp297.440 per bulan, sementara 900 VA subsidi hanya Rp133.100.
Alasan Pemerintah Membedakan Tarif
Pemberlakuan perbedaan tarif ini didasari beberapa pertimbangan utama:
- Keadilan Sosial: Subsidi diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sementara golongan mampu membayar sesuai HPP. Ini untuk pemerataan beban dan manfaat.
- Anggaran Negara: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi listrik difokuskan pada golongan 450 VA dan 900 VA subsidi. Pembagian ini penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara.
- Efisiensi Energi: Mendorong kesadaran hemat listrik di kalangan golongan mampu, mengingat mereka membayar tarif keekonomian yang lebih tinggi.
Cara Mengecek Golongan Listrik Subsidi atau Non Subsidi
Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah rumah mereka termasuk golongan subsidi atau non subsidi melalui beberapa cara:
- Aplikasi PLN Mobile: Buka aplikasi, masuk ke menu ‘Info Tagihan’. Informasi golongan akan tertera di sana.
- Struk Pembelian Token: Untuk pengguna listrik prabayar, struk pembelian token biasanya mencantumkan tulisan ‘Subsidi’ jika termasuk golongan penerima.
- Situs Layanan PLN: Kunjungi situs layanan.pln.co.id, masukkan ID Pelanggan untuk melihat detail informasi.
- Petugas PLN 123: Hubungi pusat layanan PLN di 123 untuk mendapatkan informasi langsung dari petugas.
Perbedaan tarif listrik subsidi dan non subsidi 2026 sangat mencolok. Tarif termurah Rp415 per kWh untuk 450 VA subsidi, sementara tarif termahal mencapai Rp1.699,53 per kWh untuk rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas.
Pemerintah memastikan tarif ini tetap berlaku secara nasional hingga Agustus 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat, meskipun Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dapat bervariasi di tiap daerah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.