JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka akses pengecekan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 secara daring. Siswa dan orang tua dapat memverifikasi status penerimaan dengan mudah melalui laman resmi.
Untuk mengetahui apakah nama anak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2026, cukup kunjungi situs yang disediakan. Prosesnya gratis dan hanya membutuhkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali.
Link Resmi Cek PIP 2026
Pastikan Anda mengakses tautan yang benar untuk menghindari penipuan. Situs resmi untuk mengecek status penerima PIP 2026 adalah:
Hanya gunakan link tersebut untuk verifikasi data PIP.
Cara Cek PIP 2026 di pip.kemdikbud.go.id
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status penerimaan bantuan PIP Anda:
- Buka Website: Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Cari Penerima PIP: Di halaman utama, klik atau cari menu yang bertuliskan ‘Cari Penerima PIP’.
- Isi Data: Masukkan NISN siswa, NIK ayah/ibu/wali sesuai Kartu Keluarga, dan kode keamanan (captcha) yang tertera.
- Cari Data: Klik tombol ‘Cari Data’.
Sistem akan menampilkan informasi seperti nama siswa, nama sekolah, status penerima, dan status dana bantuan jika data yang dimasukkan valid.
Syarat Daftar Penerima PIP 2026
Penting untuk diketahui, siswa tidak dapat mendaftar PIP secara mandiri. Nama calon penerima harus diusulkan oleh pihak sekolah. Berikut adalah syarat utama bagi siswa yang berhak menerima PIP:
| No | Syarat | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Siswa Aktif | Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pauddasmen Kemdikbud |
| 2 | Punya NISN | Wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang terverifikasi di nisn.data.kemdikbud.go.id |
| 3 | Kurang Mampu | Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) |
| 4 | Diutamakan | Siswa yatim/piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, atau berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) |
| 5 | Usulan Sekolah | Pengajuan dilakukan oleh operator sekolah ke dinas pendidikan dan Kemdikbudristek |
Perlu dicatat bahwa dalam satu Kartu Keluarga, maksimal tiga siswa dapat menerima bantuan PIP.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.