NABIRE — Pihak SMP Negeri 1 Nabire, Papua Tengah, akhirnya mengambil keputusan tegas dengan mengembalikan AWS (15) kepada orang tuanya. Langkah administratif ini ditempuh sekolah menyusul penetapan status tersangka terhadap siswa tersebut atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa adik kelasnya, Chelsy Kaltrin Candra (14).
Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, menegaskan bahwa status AWS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) secara otomatis menggugurkan posisinya sebagai peserta didik di sekolah tersebut. Pihak sekolah tidak memiliki ruang untuk mempertahankan siswa yang tersangkut tindak pidana berat dalam lingkungan pendidikan mereka.
“Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan,” ujar Theresia di Nabire, Rabu.
Riwayat Konflik Sebelum Tragedi
Kasus ini meninggalkan duka mendalam sekaligus keterkejutan bagi pihak sekolah. Theresia mengungkapkan bahwa AWS sebenarnya sempat dipanggil pihak sekolah bersama orang tuanya jauh sebelum kejadian. Kala itu, sekolah memediasi hubungan antara AWS dan korban terkait persoalan remaja.
Keduanya sempat berdamai dan permasalahan dianggap selesai secara kekeluargaan. Tidak ada kecurigaan atau indikasi apa pun bahwa gesekan tersebut akan bermuara pada tindakan kriminal yang ekstrem. Sekolah pun mengaku tidak pernah mendeteksi adanya perilaku menyimpang atau gejala psikis mencurigakan dari AWS selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Kami kaget kok akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan. Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada gejala psikis yang berbeda,” tambah Theresia.
Sikap Dinas dan Proses Hukum
Keputusan sekolah untuk mengeluarkan AWS juga didorong oleh urgensi menjaga keamanan psikologis bagi ratusan siswa lainnya di lingkungan SMPN 1 Nabire. Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak secara profesional dan proporsional. Ia memandang insiden ini sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan setempat untuk memperketat pengawasan terhadap interaksi siswa di luar jam sekolah.
“Ini menjadi bahan evaluasi serius. Kami menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Dina.
Sebagai informasi, jasad Chelsy ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7). Penyelidikan polisi mengungkap bahwa AWS diduga mencekik korban hingga tak berdaya sebelum melakukan aksi pembakaran. Atas tindakan sadis tersebut, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP yang membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.