JAKARTA — sanksi oknum nakes yang diduga memberi komentar nirempati ke pasien Yurizal Tri Chaerawan kini masuk tahap penelusuran oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Lembaga itu belum langsung menjatuhkan hukuman, sebab status kasusnya masih diperiksa untuk memastikan apakah perbuatan yang dipersoalkan masuk pelanggaran etik, disiplin profesi, atau bahkan pelanggaran hukum.
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahri, mengatakan pihaknya bersama organisasi profesi masih menelusuri duduk perkara tersebut. Pemeriksaan itu dipakai untuk melihat batas pelanggaran dan menentukan jalur sanksi yang tepat bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bersangkutan.
Sanksi oknum nakes: dari teguran sampai pembinaan
Syahri menjelaskan, bila dugaan pelanggaran terbukti, sanksi yang dijatuhkan tidak datang dalam satu bentuk saja. Ada teguran, ada pembinaan, dan ada juga kewajiban mengikuti pendidikan etika profesi. Semua itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan gradasi pelanggarannya.
"Jadi mekanisme investigasi dugaan pelanggaran tadi apakah pelanggaran etika, pelanggaran disiplin profesi dan pelanggaran hukum itu ada proses dan mekanismenya. Nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran apakah hanya pelanggaran etika karena virtual," kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Jumat 7 Agustus 2026.
Dalam penjelasannya, Syahri juga menyebut adanya teguran tertulis. Sanksi itu disesuaikan dengan tingkat kesalahan, mulai dari kategori ringan, sedang, sampai berat. Jadi, makin serius pelanggarannya, makin besar pula konsekuensi yang menunggu.
"Hukumannya apa? sanksinya? sebagaimana diatur dalam peraturan ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan macam-macam apakah dia disuruh melakukan pendidikan terkait etika masing-masing profesi," sambung dia.
Penonaktifan STR dan SIP ikut mengintai
Bagian yang paling berat dari proses ini muncul saat pelanggaran masuk ranah disiplin profesi kategori sedang atau berat. Pada tahap itu, tenaga kesehatan bisa dikenai penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR). Mekanismenya tetap lewat sidang di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Kemudian ada teguran tertulis tergantung gradasinya ringan, sedang dan berat. Kalau dia masuk disiplin profesi maka itu pun ada ringan, sedang, berat. Kalau sedang-berat bisa sampai ada memberikan penonaktifan STR," kata dia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.