Sabtu, 8 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ibu di Da Nang Divonis Seumur Hidup Usai Bunuh Anak Demi Asuransi

Ibu di Da Nang Divonis Seumur Hidup Usai Bunuh Anak Demi Asuransi
Ibu di Da Nang Divonis Seumur Hidup Usai Bunuh Anak Demi Asuransi

DA NANG — Seorang ibu di Da Nang, kota pesisir di wilayah tengah Vietnam, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat. Perempuan tersebut dinyatakan bersalah atas tindakan kejam membunuh anak kandungnya sendiri yang baru berusia lima tahun demi mencairkan klaim asuransi jiwa.

Aksi keji ini dilakukan pelaku demi mendapatkan uang pertanggungan asuransi dalam jumlah besar. Berdasarkan laporan dari media Vietnam VnExpress, nilai polis asuransi jiwa yang diincar pelaku mencapai lebih dari VND 4,1 miliar atau setara dengan 157.000 dolar AS (sekitar Rp2,4 miliar).

Motif Uang di Balik Kematian Tragis

Kasus ini memicu kemarahan publik yang luar biasa di Vietnam karena dinginnya perencanaan yang dilakukan oleh sang ibu. Ibu di Da Nang tersebut secara sengaja merancang skenario kematian anaknya agar terlihat seperti kecelakaan murni demi mengelabui perusahaan asuransi.

Namun, kejanggalan dalam laporan kematian korban membuat pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam. Hasil otopsi dan bukti-bukti forensik yang dikumpulkan oleh kepolisian setempat akhirnya mengungkap fakta mengerikan bahwa bocah malang tersebut sengaja dihabisi oleh ibunya sendiri.

Di persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan bukti-bukti transaksi pembelian polis asuransi yang dilakukan pelaku sesaat sebelum kematian korban. Pola transaksi keuangan yang mencurigakan ini memperkuat motif ekonomi yang mendasari pembunuhan berencana tersebut.

Dampak Luas Kasus Asuransi Maut

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi industri asuransi dan pengawasan hukum di wilayah Asia Tenggara. Bagi masyarakat, kasus ini memperlihatkan bagaimana celah sistem klaim asuransi jiwa berpotensi disalahgunakan untuk tindakan kriminal ekstrem jika tidak diawasi dengan verifikasi lapangan yang sangat ketat.

Perusahaan asuransi kini didesak untuk memperketat prosedur uji kelayakan dan verifikasi terhadap pemegang polis yang mendaftarkan anggota keluarga mereka dengan nilai pertanggungan tinggi. Di sisi lain, sanksi hukum maksimal berupa penjara seumur hidup ini diharapkan memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan serupa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi. Kehilangan nyawa seorang anak di tangan ibu kandungnya sendiri demi keuntungan finansial dinilai sebagai salah satu pelanggaran hukum dan moral terberat.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda