Senin, 10 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polresta Banjarmasin tindak 30 pelanggar saat patroli dini hari cegah balap liar

Polresta Banjarmasin tindak 30 pelanggar saat patroli dini hari cegah balap liar
Polresta Banjarmasin tindak 30 pelanggar saat patroli dini hari cegah balap liar

BANJARMASIN — Satlantas Polresta Banjarmasin menyisir sejumlah ruas jalan utama pada Minggu dini hari untuk menindak para pengguna jalan yang melanggar aturan. Operasi yang berlangsung selama empat jam ini difokuskan untuk mencegah potensi balap liar serta gangguan ketertiban umum di wilayah hukum Kota Banjarmasin.

Petugas menyasar titik-titik rawan, termasuk Jalan A Yani, Jalan Basirih Dalam, kawasan Kayutangi di Jalan Hasan Basri, serta Jalan Lambung Mangkurat. Patroli yang dimulai sejak pukul 00.00 hingga 04.00 WITA tersebut berhasil menjaring 30 pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Metode Penindakan ETLE dan Manual

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menerapkan dua metode penindakan yang berbeda. Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, menyebutkan bahwa 15 pelanggar diberikan tindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld. Sementara itu, 15 pelanggar lainnya dikenai sanksi tilang secara manual di tempat.

Penggunaan ETLE handheld difokuskan pada pelanggaran seperti memarkir kendaraan secara sembarangan di badan jalan maupun trotoar. Tindakan tegas ini diambil karena parkir ilegal dinilai menghambat fungsi jalan serta merampas hak pejalan kaki untuk melintas dengan aman.

Selain penegakan hukum, personel di lapangan turut memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Pentingnya Kehadiran Polisi di Akhir Pekan

Langkah kepolisian untuk meningkatkan kehadiran personel di jalan raya selama akhir pekan menjadi krusial dalam menjaga ketertiban masyarakat. Fenomena balap liar dan aksi pelanggaran lalu lintas pada malam hari memang menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah.

Sebagai pembanding, Polresta Karawang di Jawa Barat baru-baru ini juga melaksanakan kegiatan serupa dengan intensitas lebih tinggi, yakni menindak 150 pelanggar dalam satu malam, termasuk penyitaan barang bukti berupa 81 sepeda motor serta puluhan surat kelengkapan berkendara.

Bagi warga Banjarmasin, operasi ini menjadi pengingat nyata akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama.

Dampak dari penindakan ini tidak hanya terbatas pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga bertujuan mengurangi risiko kecelakaan akibat perilaku berkendara yang tidak tertib dan menekan angka aktivitas yang meresahkan seperti balap liar.

Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir liar.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melanjutkan patroli serupa pada jam-jam rawan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas tetap terkendali. Konsistensi kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi warga serta meminimalisir potensi gangguan keamanan yang sering terjadi di malam akhir pekan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda