TANGERANG — Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polsek Benda berhasil meringkus pria berinisial KF yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap wanita muda berinisial SNA (21).
Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kontrakan di kawasan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8/2026).
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga dan calon suami korban, Antoni Rahman, yang pertama kali mendapati SNA dalam kondisi meninggal dunia saat pulang bekerja.
Kronologi Penemuan Korban
Kematian tragis SNA bermula saat sang calon suami pulang ke kontrakan sekitar pukul 08.30 atau 09.00 WIB. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pemilik kontrakan, Else, yang kemudian diteruskan kepada pihak Polsek Benda. Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan adanya luka pada bagian leher korban, yang mengindikasikan tindakan kekerasan fatal.
Barang bukti berupa baju korban, sprei, hingga sarung bantal telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan autopsi serta penyidikan lebih lanjut di RSUD Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami motif di balik aksi keji tersebut.
Dugaan Motif Pelaku
Berbeda dengan keterangan awal pihak Polres Metro Tangerang Kota yang menyebut dugaan motif pencurian barang berharga, pengembangan terbaru dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kini mengarah pada tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan. Hingga saat ini, polisi belum merinci hubungan spesifik antara pelaku KF dengan korban maupun kronologi detail bagaimana pria tersebut masuk ke kediaman SNA.
“Kami masih melakukan pengembangan serta mendalami motif yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ujar AKBP Abdul Rahim saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/8/2026). Saat ini, tersangka KF telah digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan penahanan.
Kasus ini kini ditangani penuh oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang merenggut nyawa warga asal Menes, Pandeglang tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.