Jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat menjadi tempat bernaung ARA (54) saat ini. Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai sopir taksi online itu harus menanggalkan kemudi mobilnya usai dibekuk polisi karena kasus pencabulan. Ia diduga melecehkan seorang penumpang wanita berinisial SN yang baru saja memesan jasanya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa. Sang sopir kini menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kantor polisi. Langkah hukum ini diambil setelah pihak korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib.
Kronologi Pahit di Balik Kemudi
Trauma mendalam membekas pada diri SN setelah perjalanan pulang yang ia rencanakan berubah menjadi mimpi buruk. Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (6/8) sore. Saat itu, korban memesan taksi online untuk bepergian dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Di tengah perjalanan, gelagat ARA mulai mencurigakan. Hanif, kekasih korban, menuturkan bahwa sopir itu terus memaksa SN untuk pindah dari kursi belakang ke bangku depan. Korban yang saat itu merasa tertekan akhirnya menuruti kemauan pelaku. Begitu SN berpindah tempat duduk, modus pelecehan pun dilancarkan.
Pelaku diduga melakukan tindakan fisik yang tidak senonoh selama kendaraan masih melaju di jalanan. Tidak ada ruang bagi korban untuk melarikan diri, apalagi kondisi mobil sedang tertutup dan melaju di tengah padatnya lalu lintas. Ketakutan menyelimuti benak SN sepanjang sisa perjalanan hingga ia akhirnya bisa melepaskan diri dari cengkeraman sopir nakal tersebut.
Jeratan Pasal Hukum
Kini, ARA tidak bisa lagi mengelak. Polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas perbuatan bejat yang ia lakukan terhadap penumpangnya. Penyidik menetapkan status tersangka kepada pria berusia 54 tahun itu setelah menimbang keterangan saksi dan laporan dari korban.
Tindakan ARA dianggap melanggar hukum serius. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 414 KUHP Baru mengenai perbuatan cabul. Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, pria itu bisa mendekam di balik jeruji penjara hingga maksimal sembilan tahun lamanya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.