Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum
Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum

Situasi ini jelas membuat para profesional tersebut tertekan. Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi sinyal peringatan yang mengkhawatirkan. Banyak pelaku bisnis mulai bertanya-tanya, di mana sebenarnya garis pemisah antara risiko bisnis biasa dan tindak pidana?

Jika setiap keputusan korporasi yang dinilai kurang menguntungkan oleh penegak hukum langsung berubah jadi tuduhan pidana, tidak ada profesional yang merasa aman.

Kegelisahan ini bukan isapan jempol. Proyek infrastruktur strategis seperti di Tanjung Perak membutuhkan keberanian eksekusi dari para manajer di lapangan. Ketakutan akan kriminalisasi dapat melumpuhkan inovasi dan membuat para profesional lebih memilih untuk tidak melakukan apa-apa daripada harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Menunggu Ketukan Palu

Persidangan terus bergulir. Hakim kini memegang kendali penuh untuk menimbang antara klaim kerugian negara yang diajukan jaksa dan pembelaan keras dari pihak terdakwa. Penasihat hukum tetap berpegang teguh bahwa apa yang dilakukan kliennya hanyalah pemenuhan kontrak kerja pemerintah yang prosedural.

Sekarang, publik menanti apakah majelis hakim akan melihat kasus ini sebagai murni tindak pidana atau sekadar sengketa administratif yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan telah disampaikan, dan kini perhatian terpusat pada bagaimana hakim menyikapi ketiadaan bukti keuntungan pribadi yang menjadi poin krusial bagi para terdakwa.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda