Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum
Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum

Enam terdakwa perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kini berada di ujung tanduk. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atas proyek pengerjaan periode 2023–2024 yang dianggap jaksa bermasalah. Namun, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, suasana memanas saat tim penasihat hukum membantah keras tuduhan tersebut.

Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan duduk di kursi pesakitan dengan status sebagai petinggi perusahaan. Kuasa hukum mereka, Sudiman Sidabukke, secara tegas menyebut kasus ini sebagai upaya kriminalisasi.

Ia berargumen bahwa kliennya hanya menjalankan tugas profesional sesuai kontrak, bukan merancang skema untuk merampok uang negara.

Kejanggalan Logika Dakwaan

Sudiman menyoroti satu celah besar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ruang sidang, jaksa sendiri mengakui bahwa keenam terdakwa tidak mengantongi sepeser pun keuntungan pribadi dari proyek pengerukan tersebut. Bagi Sudiman, pengakuan ini meruntuhkan fondasi utama tuduhan korupsi. Bagaimana mungkin seseorang divonis korupsi jika tidak ada upaya memperkaya diri maupun korporasi?

“Apakah mungkin terjadi seseorang melakukan delik tindak pidana korupsi kalau tidak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain?” tanya Sudiman di depan majelis hakim. Nada bicaranya lugas.

Ia merasa ada upaya paksa untuk menyulap persoalan administrasi atau risiko bisnis menjadi perkara pidana berat. Selain itu, tidak ada bukti kuat soal meeting of minds atau kesepakatan jahat untuk menggerogoti keuangan negara di balik pengerjaan proyek tersebut.

Selama proses persidangan, Sudiman menekankan bahwa alur kerja pengerukan kolam pelabuhan berjalan sesuai prosedur operasional standar. Tidak ada jalan pintas yang diambil untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Argumen ini menjadi senjata utama tim hukum untuk mematahkan dalil bahwa negara telah dirugikan.

Bayang-bayang Penjara

Kini, nasib keenam terdakwa sedang dipertaruhkan. Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari dua tahun hingga empat tahun. Tidak hanya kurungan badan, jaksa juga melayangkan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar bagi setiap terdakwa. Jika denda itu tidak mampu dibayar, mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 190 hari penjara.

Situasi ini jelas membuat para profesional tersebut tertekan. Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi sinyal peringatan yang mengkhawatirkan. Banyak pelaku bisnis mulai bertanya-tanya, di mana sebenarnya garis pemisah antara risiko bisnis biasa dan tindak pidana?

Jika setiap keputusan korporasi yang dinilai kurang menguntungkan oleh penegak hukum langsung berubah jadi tuduhan pidana, tidak ada profesional yang merasa aman.

Kegelisahan ini bukan isapan jempol. Proyek infrastruktur strategis seperti di Tanjung Perak membutuhkan keberanian eksekusi dari para manajer di lapangan. Ketakutan akan kriminalisasi dapat melumpuhkan inovasi dan membuat para profesional lebih memilih untuk tidak melakukan apa-apa daripada harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Menunggu Ketukan Palu

Persidangan terus bergulir. Hakim kini memegang kendali penuh untuk menimbang antara klaim kerugian negara yang diajukan jaksa dan pembelaan keras dari pihak terdakwa. Penasihat hukum tetap berpegang teguh bahwa apa yang dilakukan kliennya hanyalah pemenuhan kontrak kerja pemerintah yang prosedural.

Sekarang, publik menanti apakah majelis hakim akan melihat kasus ini sebagai murni tindak pidana atau sekadar sengketa administratif yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan telah disampaikan, dan kini perhatian terpusat pada bagaimana hakim menyikapi ketiadaan bukti keuntungan pribadi yang menjadi poin krusial bagi para terdakwa.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda