JAKARTA — PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Kasus ini menjadi babak baru atas praktik rasuah yang dilakukan pada proyek pekerjaan perlintasan sebidang jalur kereta api di Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022. Persidangan ini merupakan buntut dari rangkaian tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama KAPM, Yoseph Ibrahim, yang kini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Skema Fee 5 Persen Proyek Strategis
Dugaan suap ini bermula dari pertemuan pada Desember 2021 di kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub. Saat itu, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga meminta commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak kepada pihak perusahaan.
Permintaan tersebut ditujukan agar PT KAPM bisa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Dalam konstruksi dakwaan, Yoseph Ibrahim dan jajarannya awalnya mendatangi kantor tersebut untuk menagih pembayaran atas pekerjaan perbaikan rel kereta api pasca-banjir di Lemah Abang yang telah mereka kerjakan menggunakan dana internal perusahaan sebesar Rp 5,2 miliar.
Alih-alih mendapatkan pembayaran, pihak manajemen PT KAPM justru dihadapkan pada syarat setoran 5 persen. Praktik ini menunjukkan bagaimana pola ‘pemalakan’ proyek menjadi hambatan nyata dalam efisiensi anggaran infrastruktur transportasi nasional, yang pada akhirnya membebani keuangan negara dan kredibilitas proyek di sektor perkeretaapian.
Implikasi Hukum bagi Perusahaan
Terdakwa dalam persidangan kali ini adalah korporasi, PT KA Properti Manajemen, yang diwakili oleh pengurus perusahaan bernama Mohamad Ramdany. Tindakan pemberian suap sebesar Rp 1,36 miliar tersebut disinyalir menjadi pintu masuk agar anak usaha plat merah ini dapat memenangkan proyek yang ditawarkan oleh oknum pejabat Kemenhub.
Proses hukum ini menjadi pengingat bagi pengelola badan usaha milik negara (BUMN) maupun anak usahanya untuk tetap menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa. Meski proyek yang dikerjakan bersifat vital bagi mobilitas warga, penyimpangan di tingkat birokrasi dan eksekusi proyek kerap mencoreng reputasi BUMN di mata publik.
Hingga kini, publik menanti kelanjutan persidangan untuk membuktikan keterlibatan kelima ASN Kemenhub yang namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini untuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati aliran dana haram dari proyek infrastruktur perkeretaapian tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.