JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbukaan untuk menghadirkan mantan anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, ke dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Nama Bukhori mencuat sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Pokok Peristiwa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya berpeluang memanggil kembali sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyidikan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim dalam rangkaian persidangan yang sedang berjalan.
“Beberapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dihadirkan dalam persidangan ya untuk memperkuat proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Bukhori Yusuf disebut sebagai salah satu dari 27 pihak yang menerima aliran dana.
Politikus yang pernah menjadi bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diduga menerima uang senilai 56.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 999 juta.
Budi menambahkan, keterangan yang tertuang dalam dakwaan saat ini masih merupakan pintu masuk awal bagi jaksa penuntut umum untuk menguraikan alat bukti secara komprehensif.
Konteks
Perkara korupsi kuota haji ini sendiri mencatatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Jaksa mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Angka tersebut menjadi poin krusial yang akan diuji selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi jalannya perkara ini, pakar hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Giovanni Christy, menekankan pentingnya pembuktian hubungan kausal dalam dakwaan tindak pidana korupsi yang berbasis kebijakan publik.
Menurut Giovanni, setiap kerugian negara yang muncul pasca-kebijakan tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa bukti perbuatan melawan hukum yang nyata dan tegas dilarang oleh undang-undang.
“Akibat tidak otomatis identik dengan terjadinya tindak pidana. Meskipun suatu akibat dapat muncul dalam bentuk kerugian, itu belum cukup membuktikan adanya tindak pidana,” jelas Giovanni dalam keterangannya di Surabaya pada Rabu (12/8/2026).
Dampak dan Langkah Berikutnya
Ia menambahkan, jaksa dituntut untuk membuktikan hubungan sebab-akibat yang konkret, bukan sekadar proyeksi atas dampak dari kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara.
Saat ini, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berada di tahap awal pembuktian.
Jaksa juga turut mendakwa sejumlah pihak lain, termasuk mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keterangan para saksi di persidangan nanti diharapkan dapat memberi gambaran objektif bagi hakim dalam menilai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam dakwaan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.