Jumat, 14 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

4 Tersangka Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

4 Tersangka Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project
4 Tersangka Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan melafalkan ayat suci Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras. Aksi tersebut terjadi di sebuah stan minuman di festival musik The Sounds Project, kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari lima laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian sejak Selasa (11/8/2026). Saat ini, penanganan perkara ditangani langsung oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Peran Masing-masing Tersangka

Penyelidikan awal mengungkap pembagian peran yang berbeda dari keempat tersangka, yakni berinisial RES, AK, I, dan M. Tersangka RES, yang bertugas sebagai pembawa acara atau MC, berperan memandu interaksi langsung dengan para pengunjung di depan stan minuman tersebut.

Sementara itu, tersangka I dan AK disebut sebagai pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian muncul sebagai pihak yang melafalkan Surah Ad-Dhuha di lokasi menggunakan pengeras suara.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi baru melakukan penahanan terhadap dua orang. Kombes Pol. Iman Imanuddin menyebut tersangka RES dan AK sudah ditangkap sejak Rabu (12/8/2026) dan kini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Tanggapan Pemerintah dan Langkah Hukum

Kasus ini memicu perhatian pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses hukum perkara tersebut secara transparan. Yusril menekankan pentingnya pendalaman matang terkait penerapan Pasal 300 dan 301 dalam KUHP baru.

Pihaknya menyarankan agar polisi memanggil ahli untuk menjernihkan perkara, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan bermartabat. Yusril juga menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini tidak harus selalu berujung pada pemidanaan. Polisi memiliki ruang untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice guna memulihkan ketenangan di tengah masyarakat.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi ujian bagi penerapan aturan baru dalam KUHP terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Polisi kini terus mendalami keterangan dari para tersangka serta pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi dua tersangka lainnya yang belum ditahan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda