JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi memindahkan delapan orang tersangka kasus penyelundupan 1,298 ton ketamin dari Batam ke Jakarta. Para tersangka yang merupakan awak kapal MV King Sun tersebut tiba di Jakarta pada Kamis malam (13/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Pemindahan ini bertujuan untuk mendalami jaringan narkoba yang lebih besar di balik upaya penyelundupan barang haram tersebut. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa penyidik tengah memburu pihak yang berperan sebagai perencana, pemberi perintah, hingga pemilik ketamin yang sedianya akan masuk ke wilayah Indonesia.
“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin tersebut,” ujar Zulkarnain saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Proses Penyidikan dan Regulasi
Delapan tersangka yang diamankan terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Jabatan mereka di kapal bervariasi, mulai dari kapten, manajer, bagian mesin, hingga lima orang anak buah kapal (ABK). Sebelumnya, mereka telah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026 setelah diringkus oleh tim gabungan yang melibatkan TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, serta Bea Cukai.
Meskipun penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri. Zulkarnain menjelaskan, kewenangan penyidikan ini merujuk pada regulasi hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyidikan terkait sediaan farmasi menjadi wewenang penuh Polri, sementara BNN memiliki fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika secara spesifik.
Ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 menjadi dasar hukum utama dalam menjerat para tersangka. Pasal ini mengancam setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Dampak Penyelundupan Bagi Keamanan Nasional
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ketamin skala besar ini membawa dampak signifikan bagi upaya pemberantasan narkoba di tanah air.
Dengan total barang bukti hampir 1,3 ton, tindakan tegas pihak kepolisian diyakini mampu menyelamatkan jutaan penduduk Indonesia dari ancaman penyalahgunaan zat tersebut.
Penegakan hukum yang intensif terhadap jaringan internasional ini diharapkan mampu memutus rantai distribusi sebelum barang bukti tersebut beredar luas di pasar gelap nasional.
Saat ini, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan yang dipimpin oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kedutaan negara asal para tersangka terkait proses hukum yang sedang berjalan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.