Senin, 17 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin

Bareskrim
Bareskrim

JAKARTA — Delapan warga negara asing yang menjadi awak kapal kargo MV King Sun terjerat kasus penyelundupan narkotika skala besar. Mereka dijanjikan upah fantastis hingga Rp178.281.000 jika berhasil mengirimkan 1,3 ton ketamin ke tujuan akhir.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi bonus tersebut dijanjikan kepada para kru kapal setelah misi pengiriman selesai. Keseluruhan tersangka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh lainnya berkebangsaan Myanmar.

Bukan hanya bonus, sindikat ini memberikan sistem penggajian berjenjang sesuai dengan tanggung jawab di atas kapal. Kapten kapal tercatat menerima upah sebesar USD 3.000 atau sekitar Rp53,4 juta. Sementara itu, chief engineer mendapatkan gaji USD 2.800 atau sekitar Rp49,9 juta.

Untuk kru dengan tanggung jawab terkecil seperti koki kapal, upah yang ditetapkan mencapai USD 1.000 atau setara Rp17,8 juta. Pihak pengendali operasi bahkan menerima gaji bulanan NT$ 50 ribu atau Rp27,8 juta, dengan tambahan bonus pengantaran mencapai NT$ 100 ribu atau Rp55,6 juta.

Kronologi Penangkapan di Perairan Bintan

Pengungkapan kasus ini merupakan puncak dari operasi panjang yang melibatkan tim gabungan TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai. Aparat telah memantau pergerakan kapal yang mencurigakan sejak Februari 2026 setelah menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari kapal kargo tersebut yang berlayar dari wilayah Thailand.

Kapal MV King Sun akhirnya dicegat di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pada Jumat (7/8/2026). Setelah pengejaran dan penggeledahan mendalam, tim menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh China yang disembunyikan di kompartemen tersembunyi dekat anjungan. Uji menggunakan alat Rigaku memastikan bahwa seluruh muatan tersebut adalah ketamin dengan berat total mencapai 1,3 ton.

Alasan Bareskrim Ambil Alih Penyidikan

Meski melibatkan tim gabungan, penanganan perkara sepenuhnya dilimpahkan kepada Bareskrim Polri. Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, langkah ini didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kewenangan penyidikan sediaan farmasi berada di tangan Polri, sementara BNN fokus pada penyidikan narkotika serta psikotropika.

Keberhasilan penggagalan ini menorehkan catatan penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika lintas negara. Sindikat tersebut ternyata bukan kali pertama beroperasi. Investigasi menunjukkan bahwa jaringan ini sebelumnya telah sukses melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali ke wilayah Filipina dan Taiwan sebelum akhirnya tertangkap di perairan Indonesia.

Kini, delapan tersangka telah ditahan di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini mempertegas pengawasan ketat aparat di perairan Indonesia terhadap potensi penyelundupan barang terlarang yang menggunakan modus operandi kapal kargo internasional.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda