Jumat, 14 Agustus 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Nama Trump di Kennedy Center Disetujui Dewan untuk Fasad

Nama Trump di Kennedy Center Disetujui Dewan untuk Fasad
Nama Trump di Kennedy Center Disetujui Dewan untuk Fasad

WASHINGTON — Nama Trump di Kennedy Center kembali disetujui dewan pengelola pusat seni pertunjukan itu pada Kamis, bersamaan dengan keputusan untuk menutup gedung di Washington, D.C., selama dua tahun untuk renovasi besar. Langkah ini langsung memantik babak baru dalam sengketa yang sudah berjalan berbulan-bulan.

Dampaknya bukan cuma soal papan nama. Keputusan itu membuka jalan bagi perubahan fisik dan simbolik di salah satu bangunan paling dikenal di ibu kota Amerika Serikat, sementara pertarungan hukum atas kewenangan mengubah nama institusi itu belum selesai.

Nama Trump di Kennedy Center dipertahankan dewan

Anggota Kongres AS Joyce Beatty mengatakan dewan Kennedy Center memilih untuk menambahkan nama Presiden Donald Trump di fasad gedung. Beatty, politisi Demokrat yang juga anggota ex-officio dewan, menyampaikan bahwa panel itu juga menyetujui rencana penutupan selama dua tahun untuk renovasi.

“This latest development is a transparent effort to circumvent the Court’s ruling, and flies in the face of the statutes that Congress passed,” kata Beatty dalam pernyataannya. Ia menambahkan, “I will continue to fight for this treasured national monument.”

Menurut Beatty, dewan bahkan mengubah bagian depan gedung agar berbunyi “The John F. Kennedy Center for the Performing Arts Restored and Renovated By President Donald J. Trump,” lalu menamai lokasi fisik itu “the President Donald J. Trump Plaza.”

Putusan hakim dan sengketa kewenangan

Langkah dewan itu muncul setelah hakim federal pada Mei memerintahkan nama Trump dihapus dari bangunan. Hakim Christopher Cooper saat itu menegaskan bahwa undang-undang dasar Kennedy Center “makes crystal clear that the Center is to be named for President Kennedy, and it cannot bear any other formal name or public memorial based on the Board’s unilateral say-so.”

Itu berarti konflik kali ini bukan sekadar soal estetika. Yang diperebutkan adalah siapa yang berhak mengubah identitas lembaga budaya nasional itu: dewan, Gedung Putih, atau Kongres.

Di titik ini, publik melihat pertarungan hukum dan politik berjalan berbarengan. Satu keputusan dewan bisa memicu gugatan berikutnya. Selesai? Jauh dari itu.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda