Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA — Kejaksaan Agung didesak segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Desakan ini muncul setelah proses hukum yang berjalan dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum yang tegas.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan pejabat publik. Proyek ini diketahui menelan anggaran sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2022-2023.

Dorongan Kepastian Hukum bagi Pemerintah

Menurut Boyamin, kepastian hukum menjadi sangat krusial bagi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini agar Presiden memiliki dasar kuat untuk mengambil keputusan administratif, termasuk kemungkinan mencopot pembantunya jika terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Kejelasan status hukum akan meminimalisir spekulasi di tengah publik.

Sorotan publik kini tertuju pada Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti. Namanya sempat didalami oleh pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait perannya dalam proyek tersebut. Hingga saat ini, Diana memang belum berstatus sebagai tersangka, namun keterlibatannya terus menjadi perhatian dalam penyidikan yang sedang berlangsung.

Menuntut Transparansi Tanpa Perlakuan Khusus

MAKI menegaskan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa adanya upaya untuk melindungi pihak mana pun. Boyamin mengingatkan pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi pejabat atau pihak tertentu yang terlibat dalam skandal pembangunan rumah bagi para pejuang ini.

Pihak kejaksaan diharapkan tidak membiarkan kasus ini mengambang terlalu lama. Penelusuran tuntas atas keterlibatan Diana Kusumastuti dianggap perlu dilakukan agar status hukumnya menjadi terang. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi hukum di Indonesia dalam mengawal anggaran negara.

Hingga Jumat (14/8/2026), proses pendalaman materi perkara masih terus berjalan di tingkat kejaksaan. Publik kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Agung apakah akan merespons desakan ini dengan mengambil alih langsung kendali penyidikan agar penuntasan kasus berjalan lebih cepat.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda