Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Pejabat Banda Aceh ditangkap atas dugaan hubungan sejenis, IIliza tegaskan tak tebang pilih

Pejabat Banda Aceh ditangkap atas dugaan hubungan sejenis, IIliza tegaskan tak
Pejabat Banda Aceh ditangkap atas dugaan hubungan sejenis, IIliza tegaskan tak

Ada alur birokrasi yang harus dilalui, terutama yang berkaitan dengan status kepegawaian seorang aparatur sipil negara. Menurutnya, kewenangan untuk urusan pemindahan tugas atau pemberian sanksi administratif berada di tangan Sekretaris Daerah. Wali kota, dalam hal ini, tetap menghormati sistem yang sudah mapan dalam tata kelola pemerintahan.

“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda,” jelasnya singkat.

Saat ini, aparat dari WH masih terus bekerja merampungkan pemberkasan perkara. Mereka berfokus pada pengumpulan bukti-bukti lapangan yang nantinya akan dibawa ke ranah hukum syariat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat di Banda Aceh untuk menjaga martabat dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Publik kini menanti ketegasan pemkot dalam menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan syariat.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan keterangan tambahan terus bergulir di kantor WH Banda Aceh. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oknum tersebut benar-benar memenuhi unsur pelanggaran qanun yang berlaku. Pemerintah kota berjanji akan mengawal proses ini hingga ada keputusan hukum tetap.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda