Senin, 17 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Resmi! BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia & MDR QRIS 0% Mulai 17 Agustus 2026

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia
Resmi! BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia & MDR QRIS 0% Mulai 17 Agustus 2026. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COMBank Indonesia (BI) resmi meluncurkan dua inovasi pembayaran digital penting tepat pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81. Mulai 17 Agustus 2026, masyarakat dapat menggunakan Kartu Kredit Indonesia dan menikmati perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%.

Langkah ini dilakukan bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai upaya memperkuat sistem pembayaran domestik, mendorong inklusivitas ekonomi digital, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional. Ini adalah bagian dari strategi BI untuk membangun ekosistem keuangan yang lebih mandiri dan efisien.

Mengenal Kartu Kredit Indonesia: Cicilan via QRIS

Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran baru yang menawarkan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Keunggulan utamanya, seluruh proses transaksi diproses 100% secara domestik. Artinya, dana dan data tidak perlu melalui jaringan pembayaran asing, yang berpotensi mengurangi biaya dan mempercepat proses.

Cara penggunaannya sangat inovatif. Pemegang kartu tidak lagi menggesek atau men-tap fisik kartu di mesin EDC tradisional. Melainkan, transaksi dilakukan dengan memindai (scan) atau menempelkan (tap) QRIS menggunakan limit kartu kredit yang tersedia. Ini memungkinkan transaksi digital tetap mendapatkan fasilitas cicilan, sebuah fitur yang sebelumnya hanya tersedia untuk kartu kredit konvensional.

Inisiatif ini dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin menawarkan fasilitas cicilan kepada pelanggannya tanpa perlu investasi besar pada infrastruktur pembayaran fisik.

Delapan Bank Siap Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Saat peluncuran pada 17 Agustus 2026, setidaknya delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah siap menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Bank-bank tersebut meliputi BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI. Khusus untuk BSI, penerbitan dilakukan dengan skema pembiayaan syariah, memberikan pilihan lebih beragam bagi nasabah.

BI menyatakan bahwa pengembangan fitur dan layanan Kartu Kredit Indonesia akan terus berlanjut. Ini menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan instrumen ini dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang dan teknologi yang semakin canggih. Ke depannya, diharapkan lebih banyak lagi bank yang bergabung dalam ekosistem ini, memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

Perluasan MDR QRIS 0% Berlaku Mulai Oktober 2026

Selain Kartu Kredit Indonesia, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%, yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya transaksi bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong adopsi pembayaran digital secara lebih luas.

Rincian perluasan MDR QRIS 0% mencakup:

  • Usaha Mikro (UMI): Transaksi hingga Rp500.000 akan dikenakan MDR 0%. Ini adalah langkah signifikan untuk mendukung keberlanjutan usaha mikro, yang seringkali memiliki margin keuntungan tipis.
  • Merchant Kecil, Menengah, dan Besar: Untuk transaksi hingga Rp100.000, MDR juga akan menjadi 0%. Sebelumnya, transaksi kategori ini dikenakan MDR 0,7%.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya bagi seluruh segmen merchant, mulai dari pedagang kaki lima hingga ritel besar. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah atau bahkan gratis untuk nominal tertentu, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk menggunakan QRIS dan mengurangi penggunaan uang tunai.

Tujuan Strategis di Balik Inovasi Pembayaran

Bank Indonesia menjelaskan bahwa peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, meningkatkan efisiensi transaksi domestik. Dengan seluruh proses dilakukan di dalam negeri, biaya dan waktu settlement dapat ditekan.

Kedua, memperluas inklusivitas baik bagi penyelenggara maupun pengguna. Lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan pembayaran modern, sementara lebih banyak pelaku usaha dapat menjadi bagian dari ekosistem digital. Ketiga, memperkuat daya saing pelaku usaha nasional, memberikan mereka alat yang lebih canggih dan efisien.

Terakhir dan tak kalah penting, kebijakan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada jaringan pembayaran asing. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan stabilitas sistem pembayaran nasional. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia menuju sistem pembayaran yang lebih modern, mandiri, dan inklusif.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 17 Agustus 2026: Klaim Pack & Coins Gratis