Kemensos mengumumkan bahwa data penerima PKH telah melalui proses pemutakhiran berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Triwulan II 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil pemutakhiran ini menambahkan 475.821 KPM baru yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Pencairan dana PKH Tahap 3 2026 dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan BTN. Dana akan langsung masuk ke rekening penerima. Kedua, melalui PT Pos Indonesia untuk menjangkau keluarga penerima di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang mungkin memiliki akses terbatas ke perbankan. Jika status di laman cekbansos.kemensos.go.id menunjukkan ‘SI’, artinya dana sedang dalam proses pencairan. Penyaluran Tahap 3 ini ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026.
Pentingnya Penggunaan Dana PKH Sesuai Peruntukan
Kemensos menekankan bahwa dana PKH memiliki tujuan spesifik untuk meningkatkan kualitas hidup KPM, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Untuk komponen kesehatan, dana ini diharapkan dapat mendukung ibu hamil untuk rutin melakukan pemeriksaan di puskesmas, serta memastikan balita mendapatkan imunisasi lengkap. Di bidang pendidikan, anak-anak wajib menjaga kehadiran sekolah minimal 85%.
Sementara itu, untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, dana PKH dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka agar dapat hidup lebih layak. Penggunaan dana yang tepat sesuai peruntukan ini tidak hanya mendukung keberlanjutan program, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada peningkatan indeks pembangunan manusia di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.